Workshop Perpajakan Mengenai Pedoman Pemungutan PPH Bagi Bendahara
Berdasarkan UUPPh pasal 22 Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima/diperolehnya dalam tahun pajak. Another PPh atau disebut juga pajak penghasilan adalah bentuk pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berhubungan dengan kegiatan perdagangan barang. Umumnya pajak penghasilan Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan; so that baik penjual/pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Because of that Pph Pasal 22 dapat dikenakan baik saat pembelian or penjualan.
Besides that saat sebuah perusahaan/perorangan melakukan transaksi dengan pemungutan pajak; maka atas Transaksi tersebut bisa jadi terutang pph pasal 22 yang wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh pemungut. Another information sebagai pemungut pajak penghasilan, tentu tidak semua transaksi harus dipungut berdasarkan ketentuan undang-undang PPh pasal 22.
Workshop Perpajakan Mengenai Pedoman Pemungutan PPH Bagi Bendahara
Here, ada beberapa penjelasan objek dan tarif pajak penghasilan pasal 22 adalah sebagai berikut:
- Bendaharawan dari Instansi Pemerintah yang melakukan pembelian barang wajib memungut pajak penghasilan (pph) pasal 22 sebesar 1,5 % dari harga pembelian dengan nilai pembayaran lebih dari 2 juta rupiah.
- BUMN atau badan usaha tertentu yang melakukan pembelian barang wajib memungut pajak penghasilan (pph) pasal 22 sebesar 1,5 % dari harga pembelian dengan nilai pembayaran lebih dari 10 juta rupiah.
- Impor barang, Bank Devisa and then DJBC wajib memungut pajak penghasilan pasal 22 atas impor barang tertentu dengan tarif yang berbeda-beda tergantung jenis barangnya. So, tarifnya ada yang 10 %, 7,5 % dan 2,5% dari nilai impor.
- and the last wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah; dipungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar 5 % dari harga jual.
Therefore untuk memberikan bimbingan dalam mengoperasikan aplikasi tersebut kepada bendahara pemerintah maupun BUMN. Maka kami akan menyelenggarakan kegiatan Bimtek dengan tema Pelatihan BIMTEK PEDOMAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BAGI BENDAHARA PEMERINTAH DAN BUMN; yang akan berlangsung pada:
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan Juni 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 06 - 07 Juni 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 13 - 14 Juni 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 21 - 22 Juni 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 28 - 29 Juni 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
In addition, untuk Informasi materi bimtek dan diklat perpajakan dapat dilihat pada kategori >> Bimtek Perpajakan.