Pengertian Barang menurut Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 tahun 2010. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak. Yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. While, menurut Standar Akuntansi Pemerintah. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasi dan dimiliki oleh pemerintah. Sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi/sosial. Jadi dapat disimpulkan bahwa Barang dan Aset merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keuangan Negara yang dapat dikuasi dan dimiliki oleh negara.
Therefore, diperlukan dasar hukum yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara. Keuangan negara tidak hanya mencakup hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. However, segala sesuatu baik berupa uang maupun barang. Yang dapat dijadikan milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak&kewajiban tersebut. Untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam bidang barang/aset, dapat mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan barang maupun aset. So that, kami Yayasan MTC Indonesia telah menyediakan pelatihan di bidang barang dan aset. Materi mengenai barang/aset dapat dilihat di laman diklat barang & aset.