Seminar Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Bendahara Pemerintah dan BUMN

Seminar Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Bendahara Pemerintah dan BUMN

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan pasal 22 Nomor 36 Tahun 2008, PPh adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berhubungan dengan kegiatan perdagangan barang. Generally, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan, sehingga baik penjual atau pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Because of that pajak penghasilan Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan/pembelian.

Furthermore, bersumber dari Direktorat Jendral Pajak, pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh:

  • Bendahara pemerintah pusat atau daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Seminar Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Bendahara Pemerintah dan BUMN

thus, Seminar Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Bendahara Pemerintah dan BUMN.

Therefore untuk memberikan bimbingan dalam mengoperasikan aplikasi tersebut kepada bendahara pemerintah dan BUMN, maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan mengadakan SEMINAR/BIMTEK PEDOMANAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BAGI BENDAHARA PEMERINTAH DAN BUMN, pelatihan pajak ini akan diselenggarakan pada :

Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Jadwal Bimtek Bulan Februari 2024

TanggalTempat Pelaksanaan
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Februari 2024 )

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis ( 07 - 08 Februari 2024 )
Kamis - Jumat ( 15 - 16 Februari 2024 )
Rabu - Kamis ( 21 - 22 Februari 2024 )
Selasa - Rabu ( 27 - 28 Februari 2024 )

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Seminar Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Bendahara Pemerintah dan BUMN

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.