Diklat Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22

Diklat Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Nomor 36 Tahun 2008, PPh adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berhubungan dengan kegiatan perdagangan barang. Umumnya PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan, so that baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Because of that PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan atau pembelian.

Besides that saat sebuah perusahaan atau perorangan melakukan transaksi dengan pemungutan pajak. Maka atas transaksi tersebut bisa jadi terutang pajak penghasilan pasal 22 yang wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh pemungut. Furthermore, bersumber dari Direktorat Jendral Pajak, pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:

  • Bendahara pemerintah pusat atau daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Another information sebagai pemungut pajak penghasilan pasal 22, tentu tidak semua transaksi harus dipungut berdasarkan ketentuan undang-undang PPh pasal 22. Beberapa penjelasan objek dan tarif pajak penghasilan pasal 22 such as:

  • Bendaharawan dari Instansi Pemerintah yang melakukan pembelian barang wajib memungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar 1,5 % dari harga pembelian dengan nilai pembayaran lebih dari 2 juta rupiah.
  • BUMN atau badan usaha tertentu yang melakukan pembelian barang wajib memungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar 1,5 % dari harga pembelian dengan nilai pembayaran lebih dari 10 juta rupiah.
  • Impor barang, Bank Devisa dan DJBC wajib memungut pph pasal 22 atas impor barang tertentu dengan tarif yang berbeda-beda tergantung jenis barangnya. Tarifnya ada yang 10 %, 7,5 % dan 2,5% dari nilai impor.
  • Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah, dipungut pph pasal 22 sebesar 5 % dari harga jual.

Oleh karena itu untuk memberikan bimbingan dalam mengoperasikan aplikasi tersebut kepada bendahara pemerintah dan BUMN. Maka Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan menyelenggarakan bimtek dan Diklat Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bagi Bendahara Pemerintah dan BUMN. Then kegiatan pelatihan pajak pph pasal 22 ini akan dilaksanakan pada :

Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Jadwal Bimtek Bulan Maret 2024

TanggalTempat Pelaksanaan
Senin - Selasa ( 04 - 05 Maret 2024 )

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis ( 13 - 14 Maret 2024 )
Kamis - Jumat (21 - 22 Maret 2024 )
Selasa - Rabu ( 26 - 27 Maret 2024 )

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Materi Diklat dan Bimtek Perpajakan lainnya, such as (seperti):

  • Diklat Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Diklat Pajak Bendahara Instansi Pemerintah

Finally, untuk Informasi materi bitmtek dan diklat perpajakan dapat dilihat pada sub laman Diklat Perpajakan.

Diklat Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22

so, Diklat Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Diklat Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.