Pedoman Pemungutan PPh Pasal 22 bagi Bendahara Pemerintah dan BUMN

Seminar Perpajakan mengenai Pedoman Pemungutan PPh Pasal 22 bagi Bendahara Pemerintah dan BUMN

Pedoman Pemungutan PPh Pasal 22 bagi Bendahara Pemerintah dan BUMN

thus, Pedoman Pemungutan PPh Pasal 22 bagi Bendahara Pemerintah dan BUMN

Generally, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan maka baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Because of itulah PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian. Bersumber dari Direktorat Jendral Pajak tentang seri pph pajak penghasilan pasal 22, bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pph yang dipungut oleh :

  • Bendahara pemerintah pusat/daerah, instansi/lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.
  • Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Therefore, untuk memberikan bimbingan dalam mengoperasikan aplikasi tersebut kepada bendahara pemerintah dan BUMN. So that kami Yayasan MTC Indonesia mengundang Bapak/Ibu dari lingkungan pemerintah pusat maupun daerah untuk mengikuti bimbingan operasional PEDOMAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BAGI BENDAHARA PEMERINTAH DAN BUMN, pelatihan akan diselenggarakan pada :

Jadwal kegiatan pelatihan selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Pelatihan di Bulan DESEMBER

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat ( 05 - 06 Desember 2024 )

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Ibis Styles Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Bintang Senggigi Lombok

  • Hotel The 101 Kota Malang

  • Hotel Whizz Prime Manado

  • Hotel Grand Antares Medan

  • Hotel Quest Balikpapan

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Whiz Prime Lampung

Senin - Selasa ( 09 - 10 Desember 2024 )
Kamis - Jumat ( 12 - 13 Desember 2024 )
Selasa - Rabu ( 17 - 18 Desember 2024 )
Senin - Selasa ( 30 - 31 Desember 2024 )

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Pedoman Pemungutan PPh Pasal 22 bagi Bendahara Pemerintah dan BUMN

Rate this post
One comment

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.