Sosialisasi Pajak Penghasilan
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Nomor 36 Tahun 2008. Pajak Penghasilan yang disingkat dengan PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Another PPh adalah bentuk pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berhubungan dengan kegiatan perdagangan Barang.
Generally PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan, sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Because of that Pajak Penghasilan Pasal 22 dapat dikenakan baik saat penjualan atau pembelian. Disamping itu saat sebuah perusahaan atau perorangan melakukan transaksi dengan pemungutan pajak. So that atas transaksi tersebut bisa jadi terutang Pajak Penghasilan pasal 22 yang wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh pemungut. Another information sebagai pemungut pajak penghasilan pasal 22, tentu tidak semua transaksi harus dipungut berdasarkan ketentuan undang-undang PPh pasal 22.
Sosialisasi Pajak Penghasilan
Beberapa penjelasan objek dan tarif PPh 22 adalah such as:
- Bendaharawan dari Instansi Pemerintah yang melakukan pembelian barang wajib memungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar 1,5 % dari harga pembelian dengan nilai pembayaran lebih dari 2 juta rupiah.
- BUMN atau badan usaha tertentu yang melakukan pembelian barang wajib memungut pajak penghasilan pasal 22 sebesar 1,5 % dari harga pembelian dengan nilai pembayaran lebih dari 10 juta rupiah.
- Impor barang, Bank Devisa dan DJBC wajib memungut pph pasal 22 atas impor barang tertentu dengan tarif yang berbeda-beda tergantung jenis barangnya. Tarifnya ada yang 10 %, 7,5 % dan 2,5% dari nilai impor.
- Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Dipungut pph pasal 22 sebesar 5 % dari harga jual.
Oleh karena itu untuk memberikan bimbingan dalam mengoperasikan aplikasi tersebut kepada bendahara pemerintah dan BUMN. So that Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan melaksanakan sosialisasi pajak penghasilan atau dengan tema diklat dan BIMTEK PEDOMAN PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BAGI BENDAHARA PEMERINTAH DAN BUMN. Then, Kegiatan pelatihan dan sosialisasi pajak penghasilan tersebut akan diadakan pada:
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan Mei 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 02 - 03 Mei 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 08 - 09 Mei 2024 ) | |
Rabu - Kamis ( 15 - 16 Mei 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 23 - 24 Mei 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 30 - 31 Mei 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |