Seminar tentang Kebijakan Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan

Seminar tentang Kebijakan Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan

Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta PP No. 7 Tahun 2008 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Selanjutnya bahwa dalam hal pelaporan daerah-daerah yang menerima dana dekonsentrasi wajib melaporkan dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kementerian/Lembaga yang memberikan pelimpahan dan penugasan. Karena Laporan Dana Dekon APBN terdiri dari aspek Manajerial dan Akuntabilitas yang pelaksanaannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua dan penerimaan Pengeluaran. Sedangkan Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua dan penerimaan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.

Dana Alokasi Khusus lainnya adalah dana perimbangan dan bersumber dari Opini APBN yang dipilih di daerah tertentu. Dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Selain itu ada prinsip pembagian urusan dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan serta prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus diperhatikan dengan baik.

Seminar tentang Kebijakan Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan

demikian, Seminar tentang Kebijakan Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan

Untuk itu terkait dengan hal tersebut, maka Yayasan Manajemen Training Center Indonesia (MTC Indonesia) akan mengadakan diklat dan bimtek nasional dengan tema:  Seminar Kebijakan Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang sesuai peraturan perundang-undangan menjadi urusan Daerah, secara bertahap dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus .  Pelatihan keuangan ini akan dilaksanakan pada :

Info jadwal bimtek diklat pelatihan selanjutnya, silahkan klik link di bawah ini :

JANUARI , FEBRUARI , MARET , APRIL , MEI , JUNI , JULIAGUSTUS , SEPTEMBER , OKTOBER , NOVEMBER , DESEMBER

[tabel id=3 /]

[tabel id=13 /]

Terakhir, Bagi Peserta yang ingin Request Jadwal, Lokasi dan Materi Pelatihan  sesuai kebutuhan. Kemudian Silahkan Anda dapat menghubungi nomor 082211848453 atau bisa juga kirim email via cviolera.mtc@gmail.com

Bimtek Kebijakan Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.