Diklat Dana Dekon dan Dana Tugas Pembantuan (TP)
Dana Dekon (Dekonsentrasi) adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran. While, Dana Tugas Pembantuan (TP) adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. Berdasarkan PP No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah and then Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Dalam hal pelaporan, daerah – daerah yang menerima dana dekon dan dana TP wajib melaporkan dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kementerian/Lembaga yang memberikan pelimpahan dan penugasan because Laporan dana dekon dan dana TP terdiri dari aspek Managerial dan Accountability yang pelaksanaannya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tertib pelaporan akuntabilitas Dana Dekon dan dana TP masih perlu ditingkatkan sesuai dengan SAP serta Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Therefore, hal ini menjadi sangat penting mengingat hasil pemeriksaan keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Dan sebagian besar Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga masih mendapat opini disclaimer oleh BPK. Salah satu penyebab opini disclaimer tersebut adalah belum tertibnya laporan keuangan Dana Dekon dan Dana TP, terutama terkait dengan banyaknya BMN hasil kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang belum ditatausahakan sebagai aset kementerian/lembaga dan Pemerintah Pusat.
Besides that ada prinsip pembagian urusan dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan serta prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus diperhatikan dengan baik, melalui Pasal 108 UU 33/2004 telah diamanatkan bahwa MTC Indonesia akan mengadakan Pelatihan, Bimtek dan Diklat Dana Dekon dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan Daerah, secara bertahap dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus“. Then kegiatan Diklat Dana Dekon dan Dana Tugas Pembantuan ini akan diselenggarakan pada :
Bimtek info jadwal selanjutnya, silahkan klik link di bawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 03 - 04 Oktober 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 10 - 11 Oktober 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu (18 - 19 Oktober 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu ( 25 - 26 Oktober 2024 ) |
|
Selasa - Rabu ( 29 - 30 Oktober 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Finally, untuk mengetahui informasi di bidang keuangan dengan materi lainnya dapat dilihat pada sub laman Diklat Keuangan.