Diklat Kebijakan Penganggaran di Daerah Terkait Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Dana Alokasi Desa
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran. While Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. Besides that Dana Alokasi Khusus adalah dana perimbangan dan bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu. Dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Furthermore ada prinsip pembagian urusan dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan serta prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus diperhatikan dengan baik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta PP No. 7 Tahun 2008 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam hal pelaporan daerah-daerah yang menerima dana dekonsentrasi, wajib melaporkan dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kementerian/Lembaga yang memberikan pelimpahan dan penugasan. Because Laporan Dana Dekon APBN terdiri dari aspek Managerial dan Accountability yang pelaksanaannya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tertib pelaporan akuntabilitas Dana Dekon dan TP perlu ditingkatkan sesuai dengan SAP serta Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Hal ini menjadi sangat penting mengingat hasil pemeriksaan keuangan atas LKPP and then sebagian besar Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga masih mendapat opini disclaimer oleh BPK. Salah satu penyebab opini disclaimer tersebut adalah belum tertibnya laporan keuangan Dana Dekon dan Dana TP, especially terkait dengan banyaknya BMN hasil kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang belum ditatausahakan sebagai aset Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Pusat.
Selain itu ada prinsip pembagian urusan dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan serta prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus diperhatikan dengan baik telah diamanatkan. Berkaitan dengan hal tersebut maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan mengadakan Bimtek dan Diklat Kebijakan Penganggaran di Daerah Terkait Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan Daerah, secara bertahap dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus. Then Pelatihan Bimtek Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan tersebut akan diselenggarakan pada :
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link di bawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan Mei 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 02 - 03 Mei 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 08 - 09 Mei 2024 ) | |
Rabu - Kamis ( 15 - 16 Mei 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 23 - 24 Mei 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 30 - 31 Mei 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |