Seminar tentang Kebijakan Umum Dana Desa
Alokasi Dana Desa yaitu dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10%. While Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut sehingga Kepala Desa mempunyai kewenangan such as :
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa,
- menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa,
- nenetukan bendahara desa,
- menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
- dan menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
APBDesa merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa, untuk itu diperlukan peraturan Bupati/Walikota untuk mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa. Furthermore, Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala desa selain didanai oleh APBDesa, juga dapat didanai oleh APBN dan APBD.
Umumnya selama ini pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Besides that, desa memperoleh bantuan pembangunan dari Dinas atau Instansi Pemerintah Kabupaten, dimana penentuan program-programnya telah ditetapkan oleh dinas maupun instansi itu sendiri. Even programnya baik, namun sering kali tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa: akibat sering dijumpai bahwa masyarakat desa kurang peduli dalam mendukung program yang ditentukan daerah maupun memeliharanya.
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan April 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 03 - 04 April 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 24 - 25 April 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Materi Pelatihan Camat Lurah dan Kepala Desa lainnya, such as (seperti):
- Bimtek Percepatan Program Inovasi Desa
- Bimtek tentang Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa
- Workshop Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang Effective dan Efficient
- Bimtek Manajemen Pemerintahan Desa dan Sosialisasi UU No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa
Finally, silahkan klik link Diklat Camat Lurah Kades >> untuk informasi materi mengenai diklat dan bimtek camat/lurah/kepala desa.