Diklat Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen). Furthermore, Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Berdasarkan ketentuan tersebut, so that Kepala Desa mempunyai kewenangan :
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB-Desa,
- menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa,
- bendahara desa,
- menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; and then
- menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. Therefore, diperlukan peraturan Bupati/Walikota untuk mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala desa selain didanai oleh APBDesa, juga dapat didanai oleh APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) dan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah).
Selama ini pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Besides that, desa memperoleh bantuan pembangunan dari Dinas / Instansi Pemerintah Kabupaten. Dimana penentuan program-programnya telah ditetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down). Meskipun programnya baik, tetapi seringkali tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Akibatnya, sering dijumpai bahwa masyarakat desa kurang peduli dalam mendukung program yang ditentukan daerah maupun memeliharanya.
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 06 -07 November 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 14 - 15 November 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 20 - 21 November 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 25 - 26 November 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
In addition, silahkan klik link Diklat Camat Lurah Kades >> untuk informasi materi mengenai diklat dan bimtek camat lurah dan kepala desa.