Bimtek dan Diklat Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset Daerah
Penghapusan aset yaitu suatu proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/memusnahkan aset dan barang milik daerah (bmd) dari daftar inventaris karena barang dan aset tersebut tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi especially untuk kepentingan dinas.
Furthermore penghapusan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tujuan penghapusan asset adalah such as :
- Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan.
- Meringankan beban kerja pelaksana inventaris.
- Membebaskan ruang dari penumpukan barang.
- and then Membebaskan barang dan tanggung jawab pengurusan kerja.
While, ada 2 jenis tata cara penghapusan aset yaitu:
- penghapusan aset atau barang melalui lelang, yaitu menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor lelang negara.
- penghapusan aset atau barang melalui pemusnahan, yaitu penghapusan aset/barang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang.
Generally, panitia penghapusan aset dan bmd tiap permulaan tahun anggaran melakukan pelaksanaan penghapusan aset/bmd inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah. Dengan keputusan unit utama masing-masing yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan dan bidang teknis. Panitia penghapusan aset dan barang tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang/memusnahkan barang-barang inventaris tersebut.
Ada beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah yaitu seperti; inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatan aset and then pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset. Oleh karena itu dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai sistem, prinsip, teknik dan tata cara penghapusan bmd. Maka Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan menyelenggarakan Pelatihan Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Aset / Barang Milik Daerah dan Pengelolaan Aset. Diklat Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset Daerah tersebut akan diadakan pada:
Jadwal bimtek selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan JULI
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 Juli 2022 |
|
Kamis - Jumat 14 - 15 Juli 2022 |
|
Sabtu - Minggu 23 - 24 Juli 2022 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Juli 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |