Bimtek dan Diklat Tata Cara Penghapusan Aset
Ada beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah such as; inventarisasi aset, legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset. Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai tata cara penghapusan aset daerah. Maka Yayasan MTC Indonesia mengadakan Pelatihan, Diklat dan Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset dan Pengelolaan Aset yang akan diselenggarakan pada:
Jadwal bimtek terbaru selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 03 - 04 Oktober 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 10 - 11 Oktober 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu (18 - 19 Oktober 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu ( 25 - 26 Oktober 2024 ) |
|
Selasa - Rabu ( 29 - 30 Oktober 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Background
Pengertian penghapusan aset yaitu suatu proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau memusnahkan barang/aset dari daftar inventaris because barang/aset tersebut tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi terutama untuk kepentingan dinas. For example (contohnya): susut, mati, rusak atau biayanya terlalu mahal jika diperbaiki/dipelihara. Then, Penghapusan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ada 2 (dua) jenis tata cara penghapusan aset/barang :
- penghapusan aset/barang melalui lelang, yaitu menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor Lelang negara.
- penghapusan aset/barang melalui pemusnahan, yaitu penghapusan aset/barang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Therefore, penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan aset/barang apa yang hendak disingkirkan.
- In addition, Tujuan Penghapusan Aset :
- Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan.
- Meringankan beban kerja pelaksana inventaris.
- Membebaskan ruang dari penumpukan barang, and then
- Membebaskan barang dan tanggung jawab pengurusan kerja.
Normally, panitia penghapusan aset atau barang tiap permulaan tahun anggaran melakukan pelaksanaan penghapusan aset/barang inventaris di tiap instansi dari pusat sampai daerah. Dengan keputusan Unit utama masing-masing yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang masing-masing mewakili unsur keuangan, perlengkapan and also bidang teknis. Panitia penghapusan aset/ barang tersebut bertugas untuk meneliti, menilai barang-barang yang ada dan perlu dihapuskan, membuat berita acara, melaksanakan penghapusan sampai melelang atau memusnahkan barang-barang inventaris tersebut.