Workshop Kepegawaian mengenai Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah
Generally, Mutasi Pejabat pada dasarnya merupakan sebuah rutinitas yang wajar dalam sistem kepegawaian kita berdasarkan Undang – Undang No. 43 Tahun 1999. Mutasi dalam UU ini diartikan sebagai perpindahan yang merupakan sebuah mekanisme kebijakan tentang bagaimana mengatur pemindahan pejabat dalam suatu jabatan. Thus, definisi mutasi kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga dan lain-lain.
Beberapa tujuan mutasi pegawai sebagai berikut, such as :
- untuk memaksimalkan produktifitas dari karyawan yang bersangkutan,
- untuk menambah pengetahuan pekerja,
- and then sebagai rangsangan bagi minat karyawan untuk meneliti jengjang karir yang lebih tinggi lagi di perusahaan.
Furthermore, adapun persoalan yang muncul kemudian adalah bahwa kewenangan yang begitu besar dari pejabat pembina kepegawaian daerah. Dalam hal ini Kepala Daerah dan Sekretariat Daerah untuk melakukan rotasi ataupun mutasi pejabat, terkadang membuat hal ini dipandang dari aspek politis. So that yang terjadi kemudian adalah proses perputaran pejabat itu akan ‘beraroma’ kedekatan emosional, balas jasa, balas dendam, dan aroma nepotisme lain-nya.
Untuk itu dalam upaya menghindari pemahaman yang keliru di kalangan aparatur/pejabat serta masyarakat umum. Maka persoalan mutasi ini harus dilihat dari pendekatan kebijakan publik. Dimana dalam perencanaan dan pelaksanaannya berada dalam frame management SDM serta berorientasi pada peningkatan kapabilitas organisasi/birokrasi. Sehingga apapun hasil dari pelaksanaan kebijakan mutasi tersebut, prosesnya akan tetap memenuhi asas kepatutan kepangkatan, berpegang pada prinsip professionalism serta berorientasi pada peningkatan kinerja.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai/PNS dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka Manajemen Training Centre Indonesia akan mengadakan pelatihan, seminar, bimtek ataupun Workshop Kepegawaian mengenai Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah. Diklat dan bimtek mengenai sistem mutasi kepegawaian daerah tersebut akan diselenggarakan pada:

so, Workshop Kepegawaian mengenai Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah.
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan Februari
| Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
|---|---|
| 06 - 07 Februari 2025 |
|
| 14 - 15 Februari 2025 | |
| 21 - 22 Februari 2025 | |
| 26 - 27 Februari 2025 |
| Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
|---|
| Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan biaya sebagai berikut : Rp,- 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) / Peserta Menginap Rp,- 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) / Peserta Tidak Menginap Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Request Peserta Di Luar Jadwal Yang Tidak Tercantum di Website, Minimal 10 Peserta - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-7 - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |