Seminar mengenai Percepatan Penerapan SPM di Lingkungan Pemerintah Daerah

Seminar mengenai Percepatan Penerapan SPM di Lingkungan Pemerintah Daerah

SPM adalah ketentuan tentang jenis/mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pemerintah Daerah wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Therefore, dengan adanya bimbingan teknis maupun seminar mengenai percepatan penerapan SPM di lingkungan pemerintah daerah. Sehingga akan menjadi tolak ukur kinerja Pemerintah Daerah terhadap mutu dan jenis pelayanan yang prioritas kepada masyarakat.

Negara berkewajiban menjamin hak–hak tertentu setiap warga, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan dasar dengan mutu atau standar tertentu. Kewajiban negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pemerintah menetapkan SPM sebagai “instrumen” agar pelayanan dasar menjadi perhatian dan prioritas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. So that Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan mengadakan seminar, pelatihan maupun bimtek dengan tema : Seminar mengenai Percepatan Penerapan SPM di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan Bimtek Strategi Pencapaian Penerapan SPM di Daerah tersebut akan diselenggarakan pada :

Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUSSEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Pelatihan di Bulan DESEMBER

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat
07 - 08 Desember 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Ibis Styles Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Bintang Senggigi Lombok

  • Hotel The 101 Kota Malang

  • Hotel Whizz Prime Manado

  • Hotel Grand Antares Medan

  • Hotel Quest Balikpapan

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Whiz Prime Lampung

Rabu - Kamis
13 - 14 Desember 2023
Rabu - Kamis
20 - 21 Desember 2023
Kamis - Jumat
28 - 29 Desember 2023

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Seminar mengenai Percepatan Penerapan SPM di Lingkungan Pemerintah Daerah

thus, Seminar mengenai Percepatan Penerapan SPM di Lingkungan Pemerintah Daerah

Seminar mengenai Percepatan Penerapan SPM di Lingkungan Pemerintah Daerah

Tujuan pedoman standar pelayanan ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara so that mendapatkan kepercayaan masyarakat. Disamping itu sasaran pedoman standar pelayanan adalah agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan, and then menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten.

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. While, Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Seminar mengenai Percepatan Penerapan SPM di Lingkungan Pemerintah Daerah

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.