Bimtek Strategi Pencapaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Bimtek Strategi Pencapaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Bimtek Strategi Pencapaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

thus, Bimtek Strategi Pencapaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah bagi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pemerintah Daerah wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Therefore, dengan adanya bimtek/ diklat standar pelayanan minimal di daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. So that akan menjadi tolak ukur kinerja Pemerintah Daerah terhadap mutu dan jenis pelayanan yang prioritas kepada masyarakat.

Negara berkewajiban menjamin hak – hak tertentu setiap warga, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan dasar dengan mutu atau standar tertentu. Kewajiban negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pemerintah menetapkan SPM sebagai instrumen agar pelayanan dasar menjadi perhatian dan prioritas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Maka MTC Indonesia akan mengadakan bimtek dan diklat nasional yaitu : BIMTEK STRATEGI PENCAPAIAN PENERAPAN SPM DI DAERAH. Kegiatan pelatihan SPM ini akan diselenggarakan pada :

Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUSSEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Pelatihan di Bulan November

TanggalTempat Pelaksanaan
Rabu - Kamis ( 06 -07 November 2024 )

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Ibis Styles Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Bintang Senggigi Lombok

  • Hotel The 101 Kota Malang

  • Hotel Whizz Prime Manado

  • Hotel Grand Antares Medan

  • Hotel Quest Balikpapan

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Whiz Prime Lampung

Kamis - Jumat ( 14 - 15 November 2024 )
Rabu - Kamis ( 20 - 21 November 2024 )
Senin - Selasa ( 25 - 26 November 2024 )

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Finally, untuk Informasi lengkap mengenai materi Bimtek dan Diklat Pemerintahan dapat dilihat pada kategori Bimtek Pemerintahan.

Bimtek Strategi Pencapaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Tujuan pedoman standar pelayanan ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara so that mendapatkan kepercayaan masyarakat. Besides that, Sasaran pedoman standar pelayanan adalah agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten.

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. While, Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Bimtek Strategi Pencapaian Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.