Implementasi PP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal

Implementasi PP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal

Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), bahwa yang dimaksud dengan SPM yaitu ketentuan mengenai jenis  dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh warga secara minimal. Dengan ini kami dari Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan mengadakan Pelatihan, Diklat, Bimtek mengenai Implementasi PP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUSSEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Pelatihan di Bulan JULI

TanggalTempat Pelaksanaan
Rabu - Kamis
06 - 07 Juli 2022

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Ibis Styles Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Bintang Senggigi Lombok

  • Hotel The 101 Kota Malang

  • Hotel Whizz Prime Manado

  • Hotel Grand Antares Medan

  • Hotel Quest Balikpapan

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Whiz Prime Lampung

Kamis - Jumat
14 - 15 Juli 2022
Sabtu - Minggu
23 - 24 Juli 2022
Kamis - Jumat
28 - 29 Juli 2022

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Finally, untuk materi lainnya dapat dilihat pada kategori >> Bimtek Pemerintahan.

Implementasi PP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal

Pedoman Standar Pelayanan tujuannya adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas serta kinerja Pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara. So that mendapatkan kepercayaan masyarakat. Sasaran pedoman Standar Pelayanan adalah agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten.

Implementasi PP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal

so, Implementasi PP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal

Furthermore, Standar Pelayanan yaitu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan dan acuan penilaian kualitas Pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka Pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

While penyelenggara Pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Pemerintah Daerah wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal dalam penyelenggaraan Pelayanan publik. Therefore dengan adanya pelatihan Bimtek Strategi Pencapaian Penerapan SPM di Daerah, sehingga akan menjadi tolak ukur kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap mutu dan jenis pelayanan yang prioritas kepada masyarakat.

Negara berkewajiban menjamin hak–hak tertentu setiap warga, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan dasar dengan mutu atau standar tertentu. Kewajiban negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Another, pemerintah daerah menerapkan Standar Pelayanan Minimal untuk pemenuhan jenis Pelayanan dasar dan mutu Pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan yaitu such as:

  1. pengumpulan data
  2. penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar
  3. penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar
  4. pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Implementasi PP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.