Diklat Strategi Manajemen PBJ Sektor Kesehatan Oleh BLU dan BLUD
Dalam rangka keberlangsungan sebuah layanan Kesehatan, Rumah Sakit mewajibkan dirinya untuk dapat menyediakan sarana dan prasarana layanan Kesehatan yang cepat dan berdaya guna. Then, kegiatan tersebut membutuhkan sebuah tata kelola di bidang pengadaan barang dan jasa. Sejalan dengan fleksibilitas yang dimiliki BLU dan BLUD dalam pengelolaan keuangan, termasuk dalam pengadaan barang dan jasanya, maka diperlukan sinkronisasi terhadap tata kelola pengadaan sesuai praktikbisnis yang sehat.
Therefore, berkaitan dengan hal tersebut di atas maka kami dari MTC Indonesia akan mengadakan Pelatihan, Bimtek dan Diklat Strategi Manajemen PBJ Sektor Kesehatan Oleh BLU dan BLUD Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang akan diselenggarakan pada:
Jadwal bimtek dan diklat selanjutnya, silahkan klik link di bawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan JULI
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 Juli 2022 |
|
Kamis - Jumat 14 - 15 Juli 2022 |
|
Sabtu - Minggu 23 - 24 Juli 2022 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Juli 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Another, Materi Pelatihan Kesehatan lainnya, sebagai berikut:
- Bimtek K3 Bagi Petugas Teknis Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Bimtek Tenaga Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit
- Training E Catalogue untuk Pengadaan Obat dan Bimtek E Purchasing
- Bimtek Bendahara dan Pembantu Bendahara Pada BLUD RSUD
- Bimtek Manajemen Puskesmas
- Pengelolaan Program Kesehatan Kabupaten Dan Kota
In addition,selengkapnya dapat dilihat pada sub laman >> Diklat Kesehatan.
Finally, Bagi Calon Peserta Pelatihan yang ingin Request Jadwal, Lokasi dan Materi Bimtek sesuai kebutuhan. So, Silahkan Anda dapat menghubungi nomor 082211848453 atau bisa juga kirim email via cviolera.mtc@gmail.com
Diklat Strategi Manajemen PBJ Sektor Kesehatan Oleh BLU dan BLUD
Background of the study
Furthermore, PP Nomor 23 Tahun 2005 telah menjelaskan bahwa BLU dan BLUD dapat dibebaskan sebagian/seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas atau efisiensi. Terhadap hal tersebut, tata kelola pengadaan dalam regulasi pengadaan barang jasa pada BLU dan BLUD sudah seyogyanya semakin responsif dalam menjawab tantangan pelayanan yang semakin meningkat.
Dengan adanya JKN yang semakin masif dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, so that hampir didapati bahwa semua Rumah Sakit rujukan mengalami kenaikan jumlah pasien secara signifikan. Fenomena adanya pasien yang harus parkir dulu di fasilitas lain sebelum mendapatkan ruang di bangsal perawatan yang semestinya. So, harusnya bisa diantisipasi bahkan dimitigasi menggunakanpemanfaatan pengadaan melalui pengadaan BLU dan BLUD.
Diklat Strategi Manajemen PBJ Sektor Kesehatan Oleh BLU dan BLUD
Terobosan dalam Peraturan Presiden Pengadaan Barang Jasa yang baru dalam salah satu pasal. Peraturan pengadaan pengganti Perpres No. 4 Tahun 2015 (Perubahan IV Perpres Nomor 54 Tahun 2010), menyatakan bahwa peraturan pengadaan pemerintah akan dikecualikan terhadap :
- Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum
- PBJ yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
- Pengadaan Barang dan Jasa yang dipublikasikan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan
- and then PBJ yang diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya.