Bimtek Bendahara dan Pembantu Bendahara Pada BLUD RSUD
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia. Furthermore, dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, and then dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Sebagai media riset Pendidikan dan Pelatihan Formal dengan ini Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum & HAM – SK. No. AHU – 0006134.50.80.2014 akan mengadakan Diklat dan Bimtek Bendahara dan Pembantu Bendahara pada BLUD RSUD, yang akan dilaksanakan pada:
Jadwal bimtek dan diklat selanjutnya, silahkan klik link di bawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan Januari 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu ( 16 – 17 Januari 2024 ) |
|
Selasa - Rabu ( 23 – 24 Januari 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Materi Pelatihan Kesehatan lainnya, such as (seperti):
- Bimtek Akreditasi Puskesmas
- Bimtek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
- Diklat Pedoman Pengadaan Alkes dengan Pelelangan dan Pengadaan Tanpa Tender
- Diklat RSB dan RBA (Rencana Strategi Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran)
- Bimtek mengenai Peran Strategis Pendidikan bagi Tenaga Penyuluh Kesehatan Dalam Pembangunan Kesehatan Dan Kesejahteraan Masyarakat
- Bimtek Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit
In addition, untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai materi Pelatihan di bidang Kesehatan dapat dilihat pada sub laman >> Diklat Kesehatan.
Finally, Bagi Calon Peserta Bimtek dan Diklat yang ingin Request Jadwal, Lokasi dan Materi Pelatihan sesuai kebutuhan. So, Silahkan Anda dapat menghubungi nomor 082211848453 atau bisa juga kirim email via cviolera.mtc@gmail.com
Bimtek Bendahara dan Pembantu Bendahara Pada BLUD RSUD
_____________________________________________________________________________________________________________________
Background
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BLUD adalah Instansi di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola pengelolaan keuangan BLUD berbeda dengan pengelolaan keuangan satker pada umumnya.
Furthermore, dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, pengelolaan kas, dan pengadaan barang dan jasa. Thus juga pengelolaan keuangan oleh bendahara BLUD, terdapat beberapa perbedaan dibandingkan dengan satker pada umumnya Bendahara pada BLUD menatausahakan seluruh uang atau surat berharga yang dikelola oleh Badan Layanan Umum.
Bimtek Bendahara dan Pembantu Bendahara Pada BLUD RSUD
Another, berbeda dengan satker non BLUD, pada BLU terdapat mekanisme penyampaian dana oleh Bendahara Penerimaan kepada Bendahara Pengeluaran. Besides that, uang atau surat berharga yang ditatausahakan oleh Bendahara pada BLUD lebih kompleks, meliputi: 1.Dana Operasional, 2. Dana Pengelolaan Kas, 3. Dana Kelolaan Bendahara pada BLUD menatausahakan seluruh uang/surat berharga yang dikelola oleh BLUD. Di samping itu, berbeda dengan satker non BLUD, pada BLUD terdapat mekanisme penyampaian dana oleh Bendahara Penerimaan kepada Bendahara Pengeluaran. Besides that uang/surat berharga yang ditatausahakan oleh Bendahara pada BLUD lebih kompleks, meliputi: Pembagian penatausahaan uang/surat berharga antara Bendahara Penerimaan dengan Bendahara Pengeluaran adalah sebagai berikut:
1). Bendahara Penerimaan yaitu menatausahakan seluruh uang/surat berharga yang sudah menjadi hak BLU.
2). Bendahara Pengeluaran yaitu menatausahakan seluruh uang/surat berharga dalam rangka keperluan belanja BLU. Dalam hal terdapat uang yang tidak tercakup di atas, so that dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Then, Bendahara pengeluaran dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
- Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan 2. Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran
Bimtek Bendahara dan Pembantu Bendahara Pada BLUD RSUD
Ketentuan penatausahaan kas pada Bendahara Pengeluaran BLUD
Pembukuan adalah pencatatan penerimaan dan pengeluaran BLUD yang dilakukan oleh Bendahara. Pembukuan dilakukan berdasarkan dokumen sumber. Berkenaan fleksibilitas pengelolaan keuangan pada BLUD, dokumen sumber dan prosedur kerja terkait penatausahaan uang oleh Bendahara ditetapkan oleh BLUD masing-masing, kecuali telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, misal: SPM/SP2D terkait UP/TUP dan LS Bendahara, penyetoran ke kas negara dengan SSP, SSBP and then SSPB.
Furthermore, Pembukuan BLUD juga berbeda dengan pembukuan pada satker non BLU mengingat terdapat mekanisme penyampaian dana oleh Bendahara Penerimaan kepada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran ke BPP. Pembukuan dilakukan dalam Buku Kas Umum (BKU), buku pembantu, and then buku pengawasan anggaran. Output pembukuan digunakan sebagai dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara.
Bimtek Bendahara dan Pembantu Bendahara Pada BLUD RSUD
So, Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPK. Laporan pertanggungjawaban adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban atas pengelolaan uang. Ketentuan laporan pertanggungjawaban bendahara BLUD diatur such as:
- Bendahara pada BLUD wajib menyusun LPJ Bendahara pada BLU secara bulanan atas uang yang dikelolanya.
- LPJ Bendahara pada BLUD disusun dari hasil rekonsiliasi LPJ Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Berdasarkan Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh Pemimpin BLUD atau pejabat yang ditunjuk.
- LPJ Bendahara pada BLU dilampiri:
- Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan BPP.
- Rekening koran untuk rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
- Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi.
- Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN (bila ada).
- and then LPJ Bendahara pada BLU yang benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dan saat pengajuan pengesahan sebagai data pembanding bagi KPPN.
In conclusion, Bendahara pada BLUD wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya kepada Kuasa BUN. Besides that, Bendahara pada BLU, selaku pejabat yang diangkat oleh Menteri/Pimpinan lembaga atau pejabat yang diberi kuasa, juga wajib membukukan seluruh transaksi atas uang yang ditatausahakannya yang ada di BLUD baik yang sudah menjadi hak BLUD maupun yang tidak/belum menjadi hak BLUD.