Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah Sebagai Pemotong Pemungut Pajak

Bimtek Perpajakan tentang Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah Sebagai Pemotong Pemungut Pajak

Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak Bendahara Pemerintah adalah pajak yang dipotong dan dipungut oleh bendahara Intansi Pemerintah dari transaksi belanja barang ataupun modal, jasa and then belanja pegawai yang sumber dananya berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah (APBN/APBD).

Di samping itu Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa collective untuk mencapai kesejahteraan umum, seperti yang kita ketahui, ada 2 sistem pemungutan pajak such as:

  1. Indonesia menganut self assessment system yaitu dimana kewajiban pajak ditunaikan sendiri oleh wajib pajak pada akhir periode pajaknya.
  2. Dalam tahun berjalan terdapat pelunasan pajak yang menggunakan tangan pihak ketiga with holding system, dimana :
  • wajib pajak berposisi pasif.
  • pihak ke 3 (tiga) berposisi aktif mengeksekusi kewajiban pajaknya.
  • pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan tidak bersifat final and then dapat dikreditkan pada  perhitungan  akhir tahun.
  • dan bendahara pemerintah merupakan salah satu pihak yang ditunjuk sebagai pihak ketiga.
Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah Sebagai Pemotong Pemungut Pajak

thus, Bimtek Perpajakan tentang Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah Sebagai Pemotong Pemungut Pajak.

Bekaitan dengan hal tersebut di atas, Sebagai media riset pendidikan dan pelatihan normal maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia akan mengadakan Bimtek dan Diklat Perpajakan tentang Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah Sebagai Pemotong Pemungut Pajak. Then, Seminar Pajak Bendahara Pemerintah tersebut akan diselenggarakan di beberapa daerah pada:

Jadwal bimtek dan diklat selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNIJULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Jadwal Bimtek Bulan Juni 2024

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat ( 06 - 07 Juni 2024 )

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Kamis - Jumat ( 13 - 14 Juni 2024 )
Jumat - Sabtu ( 21 - 22 Juni 2024 )
Jumat - Sabtu ( 28 - 29 Juni 2024 )

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Finally, Bagi Calon Peserta Bimtek dan Diklatyang ingin Request Jadwal, Lokasi dan Materi Pelatihan sesuai kebutuhan. Silahkan Anda dapat menghubungi nomor 082211848453 atau bisa juga kirim email via cviolera.mtc@gmail.com

Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah Sebagai Pemotong Pemungut Pajak

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.