Bimtek Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yaitu mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, so that Depdagri menetapkan indikator kinerja kunci untuk masing-masing urusan. Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi pencapaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut karena kinerja yang terbaik setiap pemerintah daerah bukan ditetapkan berdasarkan standar, tetapi melalui proses perbandingan antara pemerintah daerah.
Furthermore, Berdasarkan PP No. 3 Tahun 2007 tentang LPPD adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan RKPD yang disampaikan oleh Kepala Daerah Kepada Pemerintah. Another source menyatakan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilaporkan harus bisa menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah.
Dengan demikian untuk mendukung hal tersebut data kinerja yang akurat, akuntabel and then auditabel merupakan hal yang wajib disediakan dan harus didukung pula dengan bukti dokumen kinerja. Besides that dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.

thus, Bimtek Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)
Therefore berkaitan dengan pembahasan sebelumnya dalam rangka mewujudkan tata cara dan tata kelola Pemerintahan yang baik, transfaran dan akuntabel. Maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan menyediakan pelatihan Bimtek Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Tata Cara Penyusunan LPPD yang Akurat, Akuntabel dan Auditabel. Bimtek dan Diklat LPPD tersebut akan dilaksanakan pada:
Jadwal bimtek penyusunan lppd selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini.
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan JULI
| Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
|---|---|
| Rabu - Kamis 06 - 07 Juli 2022 |
|
| Kamis - Jumat 14 - 15 Juli 2022 |
|
| Sabtu - Minggu 23 - 24 Juli 2022 |
|
| Kamis - Jumat 28 - 29 Juli 2022 |
| Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
|---|
| Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan biaya sebagai berikut : Rp,- 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) / Peserta Menginap Rp,- 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) / Peserta Tidak Menginap Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Request Peserta Di Luar Jadwal Yang Tidak Tercantum di Website, Minimal 10 Peserta - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-7 - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |