Diklat Pedoman Penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)
LPPD yaitu mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, therefore Depdagri menetapkan indikator kinerja kunci untuk masing-masing urusan. Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi pencapaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut karena kinerja yang terbaik setiap pemerintah daerah bukan ditetapkan berdasarkan standar, but melalui proses perbandingan antara pemerintah daerah.
Furthermore, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran berdasarkan RKPD yang disampaikan oleh Kepala Daerah Kepada Pemerintah. Another source www.bpkp.go.id juga menyatakan bahwa LPPD yang dilaporkan harus bisa menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah. Thus untuk mendukung hal tersebut data kinerja yang akurat, akuntabel dan auditabel merupakan hal yang wajib disediakan dan harus didukung pula dengan bukti dokumen kinerja.
Besides that dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU RI No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.
Berkaitan dengan pembahasan sebelumnya dalam rangka mewujudkan tata cara dan tata kelola Pemerintahan yang baik, transfaran dan akuntabel. Maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat Pedoman Penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) dan Tata Cara Penyusunan LPPD yang Akurat, Akuntabel dan Auditabel. Pelatihan LPPD tersebut akan diadakan pada:
Jadwal bimtek terbaru selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini.
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan Juni 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 06 - 07 Juni 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 13 - 14 Juni 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 21 - 22 Juni 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 28 - 29 Juni 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Finally, untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai materi di bidang pemerintahan dapat dilihat pada sub laman >> Diklat Pemerintahan.