Diklat / Bimtek Tata Cara Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau yang disingkat LPPD yaitu mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah. Untuk itu Depdagri menetapkan indikator kinerja kunci untuk masing-masing urusan. Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi pencapaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut because kinerja yang terbaik setiap pemerintah daerah bukan ditetapkan berdasarkan standar, tetapi melalui proses perbandingan antara pemerintah daerah.
Furthermore, Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan RKPD yang disampaikan oleh Kepala Daerah Kepada Pemerintah. Another source www.bpkp.go.id juga menyatakan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaporkan harus bisa menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah.
Thus untuk mendukung hal tersebut data kinerja yang akurat, akuntabel dan auditabel merupakan hal yang wajib disediakan dan harus didukung pula dengan bukti dokumen kinerja. Besides that dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam PP No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan tata cara dan tata kelola Pemerintahan yang baik, transfaran dan akuntabel. Maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan mengadakan pelatihan dan bimtek nasional dengan tema ” Bimtek Tata Cara Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang Akurat, Akuntabel dan Auditabel “. Bimtek Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini akan diselenggarakan pada:
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini.
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan Maret 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa ( 04 - 05 Maret 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 13 - 14 Maret 2024 ) | |
Kamis - Jumat (21 - 22 Maret 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 26 - 27 Maret 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Finally, untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai materi pelatiihan di bidang pemerintahan dapat dilihat pada kategori Bimtek Pemerintahan