Diklat Tata Cara Kerja Sama Daerah

Diklat Tata Cara Kerja Sama Daerah

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah, dalam Peraturan Menteri tersebut yang dimaksud dengan Daerah adalah daerah Provinsi, daerah Kabupaten/Kota, furthermore Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota.

Adapun Tatacara Kerja Sama Daerah meliputi :

  • tata cara kerja sama antar daerah
  • tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga

Kerjasama Antar Derah (KSAD) adalah kesepakatan antara Gubernur dengan Gubernur atau Gubernur dengan Bupati/Walikota atau antara Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota lain yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban. Whereas, Kerjasama daerah dengan pihak ketiga (KSPK) adalah kesepakatan antara Gubernur, Bupati/Walikota atas nama Pemerintah Daerah dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain serta badan hukum.

So, tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud sebagai berikut :

  • persiapan,
  • penawaran,
  • penyiapan kesepakatan,
  • penandatanganan kesepakatan,
  • penyiapan perjanjian,
  • penandatanganan perjanjian, and then
  • pelaksanaan

Therefore, dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah maka kami Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) sebagai media riset, workshop, seminar, pendidikan dan pelatihan formal akan mengadakan Diklat Nasional maupun Bimbingan Teknis dengan tema Bimtek Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah “, kegiatan bimtek tersebut akan diselenggarakan pada :

Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBERNOVEMBER, DESEMBER

Pelatihan di Bulan DESEMBER

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat ( 05 - 06 Desember 2024 )

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Ibis Styles Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Bintang Senggigi Lombok

  • Hotel The 101 Kota Malang

  • Hotel Whizz Prime Manado

  • Hotel Grand Antares Medan

  • Hotel Quest Balikpapan

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Whiz Prime Lampung

Senin - Selasa ( 09 - 10 Desember 2024 )
Kamis - Jumat ( 12 - 13 Desember 2024 )
Selasa - Rabu ( 17 - 18 Desember 2024 )
Senin - Selasa ( 30 - 31 Desember 2024 )

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Diklat Tata Cara Kerja Sama Daerah

thus, Diklat Tata Cara Kerja Sama Daerah

Finally, untuk informasi materi – materi diklat/bimtek kepegawaian lainnya, dapat dilihat pada sub laman Diklat Kepegawaian.

Diklat Tata Cara Kerja Sama Daerah

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.