Diklat Pinjaman Luar Negeri dan Mekanisme Pengelolaan Hibah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan negara yaitu pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan oleh APBN dan APBD. Besides that, utang luar negeri/pinjaman luar negeri merupakan sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negeri tersebut.
Pinjaman Luar Negeri adalah pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat suatu perjanjian pinjaman. And then pinjaman luar negeri tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Whereas Hibah Pemerintah (Hibah) yaitu setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang/jasa, maupun surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Adapun fungsi utang negara/pinjaman luar negeri adalah :
- menutupi defisit anggaran,
- menutupi kekurangan kas atas kebutuhan kas jangka pendek dalam pelaksanaan belanja yang tidak dapat ditunda,
- and then solusi dalam penataan portofolio utang pemerintah yang tentu dimaksud untuk mengurangi beban belanja.
Furthermore, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan pinjaman luar negeri dan penerimaan serta pengelolaan hibah, yang berdasarkan PP No. 10 Tahun 2011 ini menggantikan PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. Pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.
Terkait hibah, hibah menurut kamus KBBI adalah pemberian (sukarela) dengan mengalihkan hak atas segala sesuatu kepada orang lain. Hibah yang diterima Pemerintah berbentuk uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan/atau surat berharga. While, menurut jenisnya penerimaan hibah terdiri atas hibah yang direncanakan, dan/atau hibah langsung. Hibah yang bersumber dari luar negeri dapat diterus hibahkan atau dipinjamkan kepada Pemda, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah.
Therefore, dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Tata Cara Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan diklat nasional. Dengan materi diklat dan Bimtek Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah serta Mekanisme Pengelolaan Hibah. Pelatihan tersebut akan diselenggarakan pada :
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link di bawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan DESEMBER
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 05 - 06 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 09 - 10 Desember 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 12 - 13 Desember 2024 ) |
|
Selasa - Rabu ( 17 - 18 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 30 - 31 Desember 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Finally, untuk informasi materi diklat dan bimtek keuangan lebih lengkap dapat dilihat pada sub laman Diklat Keuangan.