Bimtek Implementasi PPK BLUD
Penerapan kebijakan untuk menerapkan PPK BLUD pada hakekatnya merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan especially di bidang Pelayanan Publik. Beberapa dukungan kebijakan terhadap Implementasi BLUD tersebut pada dasarnya sudah cukup memadai. However, perkembangan Implementasi PPK BLUD di unit-unit Pelayanan Publik masih belum sesuai harapan. Tentu, ini semua menjadi bahan evaluasi terhadap upaya peningkatan kualitas Pelayanan Publik yang secara terus-menerus dilakukan pemerintah pusat / pemerintah daerah untuk dapat memberikan Pelayanan yang cepat, tepat dan biaya yang murah kepada seluruh lapisan masyarakat.
Adanya privilese yang diberikan kepada BLUD, because tuntutan khusus yaitu untuk meningkatkan kualitas Pelayanan dari BLUD. Therefore, pra-syarat perangkat daerah untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) harus dilakukan secara selective dan objectify. Layak tidaknya perangkat daerah mengimplementasikan PPK-BLUD wajib terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Tim Penilai yang diketuai SekDa yang hasilnya harus didasarkan pada penilaian objectify, yang tidak hanya pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif saja.
Sehubungan dengan hal di atas, so that kami ingin menyelenggarakan Bimbingan Teknis Dengan Tema; ” Bimtek Implementasi PPK BLUD dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pendahuluan “, yang akan dilaksanakan pada:
Pelatihan di Bulan AGUSTUS
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Agustus 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 08 - 09 Agustus 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 13 - 14 Agustus 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 22 - 23 Agustus 2024 ) |
|
Rabu - Kamis (28 - 29 Agustus 2024 ) |
Pelatihan di Bulan SEPTEMBER
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 04 - 05 September 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 12 - 13 September 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 19 - 20 September 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu ( 27 - 28 September 2024 ) |
Pelatihan di Bulan Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 03 - 04 Oktober 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 10 - 11 Oktober 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu (18 - 19 Oktober 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu ( 25 - 26 Oktober 2024 ) |
|
Selasa - Rabu ( 29 - 30 Oktober 2024 ) |
Pelatihan di Bulan November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 06 -07 November 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 14 - 15 November 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 20 - 21 November 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 25 - 26 November 2024 ) |
Pelatihan di Bulan DESEMBER
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 05 - 06 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 09 - 10 Desember 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 12 - 13 Desember 2024 ) |
|
Selasa - Rabu ( 17 - 18 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 30 - 31 Desember 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Bimtek Implementasi PPK BLUD
Besides of the objectivity hasil penilaian tersebut, keberadaan BLUD juga harus dikendalikan dalam bentuk perjanjian kinerja antara Kepala Daerah dengan Pemimpin BLUD. So, Kepala Daerah bertanggungjawab atas kebijakan layanan serta pemimpin BLUD mempunyai tanggungjawab untuk menyajikan hasil layanan.
Thus, penerapan PPK BLUD diharapkan tidak sekedar perubahan format belaka. Such as yaitu mengejar remunerasi, fleksibilitas, menghindari peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa. However yang benar adalah, tercapainya peningkatan kualitas Pelayanan Publik, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan sejalan dengan salah satu spirit BLUD yang dikelola berdasarkan “praktik-praktik bisnis yang sehat”.
Dengan adanya fleksibilitas, penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD menjadi salah satu alternatif dalam pengelolaan keuangan yang menarik bagi beberapa daerah. However, dalam perjalanannya untuk menerapkan PPK BLUD itu tidak mudah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh SKPD/Unit Kerja tersebut, yaitu persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
But so, dalam Implementasi nya belum semuanya berjalan optimal. Hal ini disebabkan adanya kendala, baik di lingkungan internal maupun eksternal BLUD. Di lingkungan internal, masih terbatasnya kualitas dan kuantitas SDM yang memahami dalam operasional BLUD.
Whereas di lingkungan eksternal BLUD, antara lain:
- Kepala Daerah, Ketua atau Anggota DPRD,
- Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah seperti Biro atau Bagian Hukum, Biro atau Bagian Organisasi,
- Pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA),
- PPKD atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah,
- Pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah, and then SKPD lain yang terkait dalam penerapan PPK BLUD; Ada yang belum memahami esensi, makna dan operasional dalam penerapan PPK BLUD.