Diklat Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Salah satu pengelolaan aset / Barang Milik Daerah adalah Penghapusan dan Pemindahtanganan. Memurut Pasal 23 PP Nomor 27 Tahun 2014 yang dimaksud dengan penghapusan yaitu tindakan menghapus Barang Milik negara/Daerah dari daftar Barang; yaitu dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna barang, pengelola barang, atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi and then fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Whereas aset yang sudah lama dan tidak dapat digunakan secara optimal lagi oleh pemerintah daerah. So Aset tersebut dapat dilakukan penghapusan. Besides that secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan lebih besar dari manfaat yang diperoleh.
Furthermore, Pemindahtanganan menurut Pasal 17 PP No. 27/2014 bahwa Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik negara/Daerah. While menurut Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014 Pasal 22 Pemindahtanganan adalah: Pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari Penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah daerah. So that, Pemindahtanganan Barang Milik Daerah tidak memerlukan persetujuan apabila sudah tidak sesuai dengan tata wilayah atau kota. Harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah tersedia dalam dokumen Penganggaran, diperuntukkan bagi PNS pemerintah daerah yang bersangkutan, untuk kepentingan umum, serta dikuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan pengadialn dan/atau menurut ketentuan perundang-undangan.
Diklat Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) tidak memerlukan persetujuan DPRD jika sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur/Bupati/Walikota melalui pengelola Barang. BMD yang sudah tidak digunakan/dibutuhkan dapat dipindahtangankan. Bentuk pemindahtanganan tersebut dapat dengan penjualan, tukar menukar, hibat, and then penyertaan modal pemerintah. Pemindahtanganan BMD supaya dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajarnya, kecuali terhadap barang yang dipindahtangankan dalam bentuk hibah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset Daerah/Barang Milik Daerah. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Diklat/Bimtek aset yaitu dengan tema Pelatihan Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Bimtek penghapusan aset tersebut akan diselenggarakan di bebrapa daerah pada:
Info Jadwal Diklat dan Bimtek Nasional
Jadwal Bimtek Bulan Februari
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06 - 07 Februari 2025 |
|
14 - 15 Februari 2025 | |
21 - 22 Februari 2025 | |
26 - 27 Februari 2025 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 - 08 Maret 2025 |
|
12 - 13 Maret 2025 | |
19 - 20 Maret 2025 | |
26 - 27 Maret 2025 |
Jadwal Bimtek Bulan April
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
10 - 11 April 2025 |
|
14 - 15 April 2025 | |
22 - 23 April 2025 | |
28 - 29 April 2025 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Mei 2025 |
|
14 - 15 Mei 2025 | |
22 - 23 Mei 2025 | |
28 - 29 Mei 2025 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
03 - 04 Juni 2025 |
|
11 - 12 Juni 2025 | |
19 - 20 Juni 2025 | |
24 - 25 Juni 2025 |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Barang dan Aset. Dapat dilihat pada sub laman Bimtek Barang dan Aset.