Diklat Penerapan Pedoman Tata Kerja dan Tingkat Komponen Dalam Negeri

Diklat Penerapan Pedoman Tata Kerja dan Tingkat Komponen Dalam Negeri

Sebagai tantangan terhadap Industri Migas ke depan selain untuk meningkatkan produksi, but juga untuk meningkatkan efisiensi operasi dan kapasitas nasional. Karena banyaknya usulan dan usaha-usaha terobosan untuk meningkatkan efisiensi operasi ataupun usaha menekan cost recovery. Besides that serta adanya peraturan menteri perindustrian tentang usaha meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Kapasitas Nasional, sehingga yang membuat SKK Migas harus membuat Pedoman Tata Keja (PTK) 007.

Beberapa perubahan terkait pedoman pengadaan barang dan jasa di Industri Hulu Migas Nasional. Sehingga perlu adanya pelatihan agar dapat memberikan gambaran yang jelas atau improvement yang dilakukan pada PTK 007 Revisi 03. Adapun tujuan penyusunan PTK 007 Revisi 03 adalah percepatan dan penyederhanaan proses tender, peningkatan keutamaan penggunaan sumber daya dalam negeri, serta penerapan sistem akuntabilitas pelaku pengadaan barang dan jasa.

While TKDN yaitu nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang dan jasa. Another Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BP MIGAS dan Department Perindustrian.

Therefore dalam rangka meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas di Indonesia. Sebagai media riset pendidikan, workshop, sosialisasi, seminar, bimtek dan pelatihan formal maka kami Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan menyelenggarakan diklat dengan tema “ Sistem Penerapan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 Revisi 03 dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Terbaru Sebagai Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Industri Hulu Migas Indonesia”. Diklat PTK dan TKDN ini akan dilaksanakan pada :

Diklat Penerapan Pedoman Tata Kerja dan Tingkat Komponen Dalam Negeri

so, Diklat Penerapan Pedoman Tata Kerja dan Tingkat Komponen Dalam Negeri

Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBERNOVEMBER, DESEMBER

Jadwal Bimtek Bulan Maret 2024

TanggalTempat Pelaksanaan
Senin - Selasa ( 04 - 05 Maret 2024 )

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis ( 13 - 14 Maret 2024 )
Kamis - Jumat (21 - 22 Maret 2024 )
Selasa - Rabu ( 26 - 27 Maret 2024 )

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Diklat Penerapan Pedoman Tata Keja dan Tingkat Komponen Dalam Negeri

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.