Sosialisasi Perpajakan Berbasis Elektronik Bendahara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat
Tahun lalu merupakan tahun penyetoran dan pelaporan berbasis elektronik, seperti diwajibkannya penyetoran pajak secara elektronik/billing system yang terkait berlakunya MPNG2. Untuk itu sangat penting bagi bendahara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk memahami billing system jilid II yang diberlakukan DJP mengingat penyetoran manual akan segera ditutup.
Another tugas terakhir bendahara pemerintah daerah dan pemerintah pusat setelah menyetor adalah melapor. Then untuk memudahkan administrasinya maka akan disimulasikan atau dipraktikan berbasis elektronik dengan e-SPT atau aplikasi excel sehingga tidak lagi manual. Furthermore, semua kewajiban tersebut harus dapat dilaksanakan dengan baik oleh bendahara pemerintah daerah maupun bendahara pemerintah pusat sehubungan dengan terbitnya PMK-64/PMK.05/2013 jo PER-08/PJ/2014 tentang pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran SKPD atau kuasa bendahara umum daerah dan terbitnya peraturan perpajakan terbaru terkait pajak penghasilan pemotongan-pemungutan dan pajak pertambahan nilai.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka MTC Indonesia akan menyelenggarakan Diklat dan Bimtek Perpajakan yaitu dengan tema, Sosialisasi Perpajakan Berbasis Elektronik Bendahara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2018. Then Pelatihan pajak bagi instansi pemerintah ini akan dilaksanakan pada :

so, Sosialisasi Perpajakan Berbasis Elektronik Bendahara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat
Jadwal sosialisasi perpajakan selanjutnya, silahkan klik link di bawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan Maret
| Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
|---|---|
| 07 - 08 Maret 2025 |
|
| 12 - 13 Maret 2025 | |
| 19 - 20 Maret 2025 | |
| 26 - 27 Maret 2025 |
| Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
|---|
| Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan biaya sebagai berikut : Rp,- 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) / Peserta Menginap Rp,- 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) / Peserta Tidak Menginap Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Request Peserta Di Luar Jadwal Yang Tidak Tercantum di Website, Minimal 10 Peserta - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-7 - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
In addition, untuk info pelatihan dengan materi lainnya dapat dilihat pada kategori Bimtek Perpajakan.