Bimtek Peningkatan Kompetensi PPHP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan)
Pejabat atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah salah satu pihak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sering kali tidak terlalu diperhatikan. However masalahnya adalah ketika ada masalah dalam pengadaan barang dan jasa yang diadakan maka ada istilah umum di aparat penegak hukum (APH). It means that jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masuk maka PPHP juga akan ikutan masuk.
MTC Indonesia akan mengadakan Bimtek Peningkatan Kompetensi PPHP serta Diklat Penyusunan HPS Kontrak, yang akan diselenggarakan pada:
Jadwal selanjutnya, silahkan klik link di bawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan AGUSTUS
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Agustus 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 08 - 09 Agustus 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 13 - 14 Agustus 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 22 - 23 Agustus 2024 ) |
|
Rabu - Kamis (28 - 29 Agustus 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |

thus, Bimtek Peningkatan Kompetensi PPHP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan)
Furthermore, tugas utama Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) sebenarnya adalah menjadi kepanjangan tangan dari pengguna so that untuk memastikan bahwa hasil dari pengadaan barang dan jasa sudah sesuai dengan kebutuhan dari pengguna. Therefore, hasil yang sesuai dengan kebutuhan tersebut berupa kesesuaian barang dan jasa dalam hal jumlah atau kuantitasnya, kualitas atau mutunya serta fungsi dan kinerja terhadap spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
Tugas Pejabat atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tertuang dalam pasal 18 ayat 5 perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya, yaitu: Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang dan Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; and then
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Materi Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa lainnya, such as (seperti) :
- Bimtek Ujian Sertifikasi PBJ.
- Bimtek Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
- Pelatihan Teknik Penyusunan Lima SOP Unit Layanan Pengadaan.
- Bimtek Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
In addition, untuk info lebih lengkap dapat dilihat pada kategori >> Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
Finally, Bagi Peserta yang ingin Request Jadwal, Lokasi dan Materi Bimtek sesuai kebutuhan. Silahkan Anda dapat menghubungi nomor 082211848453 atau bisa juga kirim email via cviolera.mtc@gmail.com