Diklat Prosedur Perjalanan Dinas

Diklat Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap

Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas (PD) adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan, baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. Besides that, perjalanan dinas dilakukan dalam wilayah RI untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan sebaliknya.

While, perjalanan dinas luar negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat/pegawai dilingkungan Kementrian Dalam Negeri, pemda dan pimpinan serta anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota yang berangkat ke luar negeri  dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.

Beberapa dasar hukum mengenai perjalanan dinas, such as in the below:

  • Instruksi Pres No. 11 Tahun 2005 ttg Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

  • Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.5/ 2007 ttg Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

  • Peraturan Mendagri No.11 Tahun 2011 ttg. Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai dilingkungan Kemdagri, Pemda dan Pimpinan serta Anggota DPRD.

Berdasarkan permendagri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.

Therefore, dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. So that Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan melaksanakan Diklat dan Bimtek Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap. Then, Kegiatan pelatihan Diklat Prosedur Perjalanan Dinas ini akan diselenggarakan pada:

Jadwal selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :

JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUSSEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER

Pelatihan di Bulan Oktober

TanggalTempat Pelaksanaan
Senin - Selasa
02 - 03 Oktober 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Ibis Styles Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Bintang Senggigi Lombok

  • Hotel The 101 Kota Malang

  • Hotel Whizz Prime Manado

  • Hotel Grand Antares Medan

  • Hotel Quest Balikpapan

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Whiz Prime Lampung

Selasa - Rabu
10 - 11 Oktober 2023
Jumat - Sabtu
20 - 21 Oktober 2023
Rabu - Kamis
25 - 26 Oktober 2023

Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Diklat Prosedur Perjalanan Dinas

thus, Diklat Prosedur Perjalanan Dinas

In addition, untuk Informasi Diklat dan Bimtek Kepegawaian dengan materi lainnya, dapat di lihat pada sub laman Diklat Kepegawaian.

In addition, Bagi Calon Peserta yang ingin Request Jadwal, Lokasi dan Materi Bimtek/ Diklat sesuai kebutuhan. Silahkan Anda dapat menghubungi nomor 082211848453 atau bisa juga kirim email via cviolera.mtc@gmail.com

Diklat Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.