Pelatihan tentang Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Perjalanan dinas dalam negeri adalah perjalanan keluar tempat kedudukan, baik perseorangan maupun bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. Besides that perjalanan dinas dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang berwenang. Termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan sebaliknya.
While, perjalanan dinas luar negeri adalah kegiatan perjalanan atau kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri, pemda dan pimpinan serta anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota yang berangkat keluar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
Furthermore, Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perjalan Dinas bahwa Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, effective, transparan, dan bertanggung jawab. BPK dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam LHP. BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada sistem perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas pegawai negeri sipil. So that maka kami dari MTC Indonesia akan menyelenggarakan bimtek dan diklat nasional yaitu dengan tema Pelatihan Tentang Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Prosedur Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap. Then kegiatan bimtek perjalanan dinas tersebut akan berlangsung pada:
Jadwal pelatihan selanjutnya, silahkan klik link dibawah ini :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Jadwal Bimtek Bulan Maret 2024
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa ( 04 - 05 Maret 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 13 - 14 Maret 2024 ) | |
Kamis - Jumat (21 - 22 Maret 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 26 - 27 Maret 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Materi Bimtek Kepegawaian lainnya, such as (seperti):
- Bimtek Tata Cara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional
- Diklat Manajemen Administrasi Perkantoran
- Diklat Teknis Petugas Register Pelayanan Administrasi Kependudukan
- Pelatihan Sistem Mutasi Kepegawaian
- Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil
- Bimtek Peningkatan Wawasan Keterampilan bagi PNS Menghadapi Masa Pensiun
Untuk info materi lainnya, dapat dilihat pada sub laman >> Diklat Kepegawaian.