Diklat Penyelenggaraan Pemdes
Generally, tugas pokok pemerintah adalah melayani masyarakat. Di samping itu, pemerintah dituntut lebih banyak memberikan bimbingan, pembinaan serta motivasi mengejar ketertinggalan dari bagian masyarakat yang lain yang sudah maju, so that wajar apabila dalam kondisi seperti ini dibutuhkan pemerintah dan pemerintahan yang memadai. Furthermore, kemampuan menyelenggarakan pemerintahan sangat ditentukan oleh kecakapan managerial dari exponent pemerintahan dan berfungsinya management system. Pola diklat penyelenggaraan pemdes (pemerintahan desa) di satu sisi harus mengikuti tuntutan modernitas, but di sisi lain harus peka terhadap konteks budaya setempat.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (pemdes) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat publik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan suatu organisasi publik. Pemdes terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD, while Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, kewenangan Desa yang ada untuk penguatan pemerintahan desa ke depan meliputi :
- urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal – usul desa;
- urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
- tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota; and then
- urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Oleh karena itu untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai manajemen pemerintahan desa bagi Aparatur Pemerintah Desa yang diharapkan akan mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik. Berkaitan dengan hal tersebut maka Yayasan Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan menyelenggarakan bimtek dan diklat penyelenggaraan pemdes atau dengan tema Bimtek Manajemen Pemerintahan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa, pelatihan desa ini akan dilaksanakan pada :
JANUARI, FEBRUARI, MARET, APRIL, MEI, JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, OKTOBER, NOVEMBER, DESEMBER
Pelatihan di Bulan November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 06 -07 November 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 14 - 15 November 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 20 - 21 November 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 25 - 26 November 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Finally, silahkan klik link Diklat Camat Lurah Kades >> untuk informasi materi mengenai diklat dan bimtek camat lurah dan kepala desa.