Bimtek Penerapan dan Penghitungan TKDN dalam Pengadaan Barang Dan Jasa
Bimtek & Diklat Penerapan dan Penghitungan TKDN dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Strategi Meningkatkan Produk Dalam Negeri dan Kepatuhan Regulasi
Penerapan dan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa menjadi salah satu aspek yang semakin penting dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah maupun sektor swasta di Indonesia. Kebijakan TKDN hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memperkuat industri nasional, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap pelaku pengadaan, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja), Pejabat Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa, hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), perlu memahami secara mendalam konsep, mekanisme penerapan, serta tata cara penghitungan TKDN sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, penerapan TKDN tidak hanya berkaitan dengan kewajiban memilih produk lokal, tetapi juga mencakup proses verifikasi nilai komponen dalam negeri yang terkandung dalam suatu barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa. Nilai TKDN menjadi salah satu indikator penting dalam proses evaluasi pengadaan, terutama pada paket pekerjaan yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri. Kesalahan dalam memahami metode penghitungan TKDN dapat berdampak pada ketidaksesuaian proses pengadaan, potensi temuan audit, hingga risiko tidak tercapainya tujuan kebijakan pemerintah dalam memberdayakan industri nasional.
![]() |
Penghitungan TKDN sendiri dilakukan berdasarkan komposisi biaya produksi yang berasal dari dalam negeri, meliputi penggunaan bahan baku lokal, tenaga kerja Indonesia, proses manufaktur, rekayasa, hingga jasa pendukung lainnya. Semakin tinggi persentase komponen dalam negeri yang digunakan, maka semakin besar nilai TKDN yang diperoleh suatu produk atau jasa. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui kementerian yang berwenang, sehingga menghasilkan sertifikat TKDN yang dapat digunakan sebagai bukti dalam proses pengadaan.
Seiring dengan meningkatnya tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemahaman mengenai penerapan serta penghitungan TKDN menjadi kompetensi yang wajib dimiliki oleh seluruh pemangku kepentingan. Melalui pelatihan, bimbingan teknis (Bimtek), maupun pendidikan dan pelatihan (Diklat) mengenai TKDN, peserta dapat memahami regulasi terbaru, mekanisme sertifikasi, tata cara evaluasi penawaran berbasis TKDN, hingga implementasi kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam setiap tahapan pengadaan. Dengan ini kami akan mengadakan bimtek & diklat dengan tema ” Penerapan dan Penghitungan TKDN dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Strategi Meningkatkan Produk Dalam Negeri dan Kepatuhan Regulasi ” akan dilaksanakan pada :
Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan
Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :
Jadwal & Lokasi Pelatihan
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 08 - 09 April 2026 |
|
| Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 24 - 25 April 2026 |
|
| Selasa - Rabu 28 - 29 April 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 06 - 07 Mei 2026 |
|
| Senin - Selasa 11 - 12 Mei 2026 |
|
| Kamis - Jumat 21 - 22 Mei 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 29 - 30 Mei 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Selasa - Rabu 02 - 03 Juni 2026 |
|
| Selasa - Rabu 09 - 10 Juni 2026 |
|
| Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026 |
|
| Senin - Selasa 22 - 23 Juni 2026 |
Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.
Dengan memahami penerapan dan penghitungan TKDN secara tepat, instansi pemerintah maupun badan usaha tidak hanya mampu memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga berkontribusi nyata dalam meningkatkan daya saing industri nasional, membuka lapangan kerja, memperkuat rantai pasok domestik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih mandiri. Oleh karena itu, penguasaan materi TKDN menjadi investasi kompetensi yang sangat penting bagi seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa di era transformasi pengadaan modern.



