Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Bimtek & Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena berperan langsung dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan anggaran negara dan daerah secara efektif. Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel agar menghasilkan barang maupun jasa yang berkualitas sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan penyempurnaan regulasi guna menciptakan sistem pengadaan yang profesional, modern, dan berintegritas. Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, hingga instansi lainnya dalam melaksanakan setiap tahapan pengadaan.
Peraturan Presiden tersebut mengatur berbagai aspek penting mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, hingga pengawasan dan evaluasi. Selain itu, regulasi ini juga menegaskan peran para pelaku pengadaan seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan, Agen Pengadaan, serta Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas, proses pengadaan diharapkan mampu meminimalkan risiko penyimpangan serta meningkatkan kualitas belanja pemerintah.
![]() |
Dalam perkembangannya, sistem pengadaan pemerintah juga mengalami transformasi digital melalui penerapan e-Procurement dan pemanfaatan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan transparansi, mempercepat proses pengadaan, memperluas akses pelaku usaha, khususnya UMKM, serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menciptakan tata kelola pengadaan yang mampu memberikan nilai manfaat (value for money) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat pengadaan, maupun penyedia barang dan jasa pemerintah, memahami ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menjadi sebuah keharusan. Pemahaman yang baik tidak hanya membantu memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan administrasi, sengketa kontrak, hingga temuan pemeriksaan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) menjadi langkah strategis agar seluruh pelaku pengadaan mampu mengikuti perkembangan regulasi dan menerapkannya secara profesional dalam setiap pelaksanaan pengadaan pemerintah. Dengan ini kami akan mengadakan bimtek & diklat dengan tema ” Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Peraturan Presiden ” akan dilaksanakan pada :
Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan
Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :
Jadwal & Lokasi Pelatihan
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 08 - 09 April 2026 |
|
| Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 24 - 25 April 2026 |
|
| Selasa - Rabu 28 - 29 April 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 06 - 07 Mei 2026 |
|
| Senin - Selasa 11 - 12 Mei 2026 |
|
| Kamis - Jumat 21 - 22 Mei 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 29 - 30 Mei 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Selasa - Rabu 02 - 03 Juni 2026 |
|
| Selasa - Rabu 09 - 10 Juni 2026 |
|
| Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026 |
|
| Senin - Selasa 22 - 23 Juni 2026 |
Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, atau institusi lainnya yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Seluruh proses tersebut harus mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden yang berlaku agar menghasilkan pengadaan yang efektif dan akuntabel.



