Bimtek E-Katalog dan E-Purchasing untuk Pemerintah Dan Penyedia
Bimtek & Diklat E-Katalog dan E-Purchasing untuk Pemerintah Dan Penyedia Strategi Pengadaan Digital yang Transparan, Efisien, dan Akuntabel
Transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah telah menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara maupun daerah. Salah satu inovasi terbesar yang diterapkan pemerintah Indonesia adalah penggunaan E-Katalog dan E-Purchasing sebagai bagian dari sistem pengadaan secara elektronik. Kehadiran kedua sistem ini memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah dalam memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi para penyedia untuk menawarkan produk maupun layanannya secara resmi melalui platform digital pemerintah.
E-Katalog merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, harga, serta informasi penyedia barang dan jasa yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui E-Katalog, proses pengadaan menjadi lebih sederhana karena instansi pemerintah dapat membandingkan produk, spesifikasi, harga, hingga reputasi penyedia secara transparan. Sementara itu, E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang dan jasa melalui E-Katalog yang memungkinkan proses transaksi dilakukan secara cepat, mudah, dan terdokumentasi dengan baik.
![]() |
Penerapan E-Katalog dan E-Purchasing tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah sebagai pengguna anggaran, tetapi juga bagi pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan berskala besar. Penyedia yang telah terdaftar dalam E-Katalog memiliki kesempatan lebih besar untuk menjangkau pasar pemerintah yang sangat luas tanpa harus selalu mengikuti proses tender konvensional. Dengan demikian, sistem ini mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, meningkatkan transparansi transaksi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan partisipasi pelaku usaha dalam pengadaan pemerintah.
Seiring dengan perkembangan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemahaman mengenai mekanisme E-Katalog dan E-Purchasing menjadi kompetensi yang wajib dimiliki oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja), Bendahara, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta seluruh penyedia barang dan jasa pemerintah. Kesalahan dalam memahami prosedur maupun regulasi dapat berdampak pada keterlambatan proses pengadaan, ketidaksesuaian administrasi, hingga potensi temuan dalam pemeriksaan. Dengan ini kami akan mengadakan bimtek & diklat dengan tema ” E-Katalog dan E-Purchasing untuk Pemerintah Dan Penyedia Strategi Pengadaan Digital yang Transparan, Efisien, dan Akuntabel ” akan dilaksanakan pada :
Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan
Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :
Jadwal & Lokasi Pelatihan
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 08 - 09 April 2026 |
|
| Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 24 - 25 April 2026 |
|
| Selasa - Rabu 28 - 29 April 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 06 - 07 Mei 2026 |
|
| Senin - Selasa 11 - 12 Mei 2026 |
|
| Kamis - Jumat 21 - 22 Mei 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 29 - 30 Mei 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Selasa - Rabu 02 - 03 Juni 2026 |
|
| Selasa - Rabu 09 - 10 Juni 2026 |
|
| Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026 |
|
| Senin - Selasa 22 - 23 Juni 2026 |
Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.
Oleh karena itu, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) E-Katalog dan E-Purchasing untuk Pemerintah dan Penyedia menjadi solusi yang tepat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan. Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan terbaru, tata cara penggunaan aplikasi, proses pemilihan produk, mekanisme transaksi, pengelolaan kontrak, hingga penyelesaian permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan E-Purchasing. Dengan kompetensi yang memadai, pemerintah dapat melaksanakan pengadaan secara lebih efektif, sedangkan penyedia mampu memanfaatkan peluang bisnis secara optimal sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang profesional, transparan, dan berintegritas.



