Barang Dan AsetUncategorized

Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah

Bimtek & Diklat Penatausahaan Barang Milik Daerah Pengertian, Tujuan, dan Peran Strategis dalam Tata Kelola Aset Pemerintah

Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan dan aset pemerintah daerah yang berperan besar dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan aset daerah, proses penatausahaan BMD menjadi fondasi utama dalam memastikan bahwa seluruh aset yang dimiliki pemerintah daerah tercatat, terdokumentasi, dan dikelola secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah. Aset-aset tersebut meliputi tanah, gedung, kendaraan dinas, peralatan, mesin, jaringan, hingga aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi maupun nilai pelayanan publik. Mengingat besarnya nilai aset yang dimiliki pemerintah daerah, diperlukan sistem administrasi yang mampu memberikan informasi secara akurat mengenai keberadaan, kondisi, nilai, dan status hukum setiap barang milik daerah.

 

Penatausahaan Barang Milik Daerah tidak hanya sebatas kegiatan pencatatan aset. Lebih dari itu, penatausahaan mencakup rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan yang dilakukan secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan. Melalui proses tersebut, pemerintah daerah dapat mengetahui secara pasti jumlah aset yang dimiliki, mengoptimalkan pemanfaatannya, mengurangi risiko kehilangan atau penyalahgunaan aset, serta mendukung penyusunan laporan keuangan yang memperoleh opini terbaik dari lembaga pemeriksa.

Dalam era digital, penatausahaan BMD juga mengalami transformasi melalui pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi yang memungkinkan pengelolaan aset dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik. Digitalisasi data aset mempermudah proses inventarisasi, rekonsiliasi, audit, hingga penyusunan laporan Barang Milik Daerah secara real-time. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal. Dengan ini kami akan mengadakan bimtek & diklat dengan tema ” Penatausahaan Barang Milik Daerah Pengertian, Tujuan, dan Peran Strategis dalam Tata Kelola Aset Pemerintah ” akan dilaksanakan pada :

Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan

Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :

Jadwal & Lokasi Pelatihan

TANGGALLOKASI KEGIATAN
Rabu - Kamis
08 - 09 April 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Rabu - Kamis
15 - 16 April 2026
Jumat - Sabtu
24 - 25 April 2026
Selasa - Rabu
28 - 29 April 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Rabu - Kamis
06 - 07 Mei 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Senin - Selasa
11 - 12 Mei 2026
Kamis - Jumat
21 - 22 Mei 2026
Jumat - Sabtu
29 - 30 Mei 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Selasa - Rabu
02 - 03 Juni 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Selasa - Rabu
09 - 10 Juni 2026
Rabu - Kamis
17 - 18 Juni 2026
Senin - Selasa
22 - 23 Juni 2026

Biaya Dan Fasilitas Yang Di Dapat Peserta
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan biaya sebagai berikut :
Rp,- 5.000.000,- (Lima juta rupiah) / Peserta menginap
Rp,- 4.000.000,- (Empat juta rupiah) / Peserta tidak menginap


DENGAN FASILITAS YANG AKAN DITERIMA OLEH PESERTA, Sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari / materi sampai selesai
- Peserta menginap (twin-share)
- Seminar kit
- Tas ransel exclusive
- Sertifikat pelatihan
- Coffee break, lunch dan dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Antar jemput bandara peserta group minimal 5 orang (peserta wajib konfirmasi)
- Request peserta di luar jadwal yang tidak tercantum di website, minimal 10 peserta
- Konfirmasi pendaftaran peserta selambat-lambatnya H-7
- Daftarkan segera, tempat terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :




Biaya waktu dan tempat yang tercantum sewaktu-waktu dapat berubah. Terima kasih

Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.

Selain mendukung akuntabilitas keuangan daerah, penatausahaan Barang Milik Daerah juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, pemindahtanganan, maupun penghapusan aset. Oleh karena itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memahami prosedur penatausahaan BMD agar seluruh aset yang berada di bawah penguasaannya dapat dikelola secara efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan penatausahaan yang baik, pemerintah daerah tidak hanya mampu menjaga nilai aset, tetapi juga mengoptimalkan kontribusi aset tersebut dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *