Bimtek Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Perpres Tentang PBJ Pemerintah
Bimtek & Diklat Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Perpres Tentang PBJ Pemerintah Mendorong Pengadaan yang Transparan, Efisien, dan Akuntabel
Pemanfaatan teknologi informasi dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah telah menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, serta akuntabel. Seiring dengan perkembangan era digital, pemerintah Indonesia terus melakukan transformasi sistem pengadaan melalui berbagai inovasi berbasis teknologi yang mampu mempercepat proses administrasi, meminimalkan potensi penyimpangan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Digitalisasi pengadaan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan untuk menjawab tantangan birokrasi modern yang menuntut kecepatan, ketepatan, dan keterbukaan informasi.
Landasan utama dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pengelolaan kinerja pengadaan. Kehadiran sistem elektronik seperti e-Procurement, e-Purchasing, e-Catalogue, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta berbagai aplikasi pendukung lainnya merupakan implementasi nyata dari transformasi digital di bidang PBJ.
![]() |
Melalui penerapan teknologi informasi, proses pengadaan menjadi lebih transparan karena seluruh tahapan dapat dipantau secara elektronik, terdokumentasi dengan baik, dan mudah diaudit. Selain itu, penggunaan sistem digital mampu meningkatkan persaingan usaha yang sehat karena memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia barang dan jasa untuk mengikuti proses pengadaan secara terbuka. Hal ini juga berdampak pada meningkatnya efisiensi anggaran negara melalui proses pengadaan yang lebih cepat, biaya administrasi yang lebih rendah, serta pengurangan potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Di sisi lain, keberhasilan implementasi Perpres tentang PBJ Pemerintah tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada kompetensi sumber daya manusia yang mengelola pengadaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), serta seluruh pelaku pengadaan dituntut memiliki kemampuan dalam mengoperasikan sistem elektronik, memahami regulasi yang berlaku, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berubah. Dengan ini kami akan mengadakan bimtek & diklat dengan tema ” Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Perpres Tentang PBJ Pemerintah Mendorong Pengadaan yang Transparan, Efisien, dan Akuntabel ” akan dilaksanakan pada :
Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan
Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :
Jadwal & Lokasi Pelatihan
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 08 - 09 April 2026 |
|
| Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 24 - 25 April 2026 |
|
| Selasa - Rabu 28 - 29 April 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 06 - 07 Mei 2026 |
|
| Senin - Selasa 11 - 12 Mei 2026 |
|
| Kamis - Jumat 21 - 22 Mei 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 29 - 30 Mei 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Selasa - Rabu 02 - 03 Juni 2026 |
|
| Selasa - Rabu 09 - 10 Juni 2026 |
|
| Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026 |
|
| Senin - Selasa 22 - 23 Juni 2026 |
Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.
Oleh karena itu, pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) dan pendidikan serta pelatihan (Diklat) mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan implementasi Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah sekaligus mendukung terwujudnya sistem pengadaan yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.



