Bimtek Analisa Penyusunan Perencanaan Dan Penganggaran
Bimtek & Diklat Analisa Penyusunan Perencanaan Dan Penganggaran RKPD, KUA, PPAS, Renja, RKA dan RAPBD Berbasis Kinerja
Dalam tata kelola pemerintahan daerah, proses perencanaan dan penganggaran memegang peranan yang sangat krusial dalam menentukan arah pembangunan serta efektivitas penggunaan anggaran publik. Pendekatan berbasis kinerja (performance-based budgeting) menjadi paradigma yang semakin penting diterapkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan oleh pemerintah daerah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Dalam konteks ini, dokumen perencanaan dan penganggaran seperti RKPD, KUA, PPAS, Renja, RKA, hingga RAPBD merupakan rangkaian yang saling terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjadi fondasi awal yang berisi prioritas pembangunan tahunan daerah, yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selanjutnya, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berfungsi sebagai jembatan antara perencanaan dan penganggaran dengan menetapkan arah kebijakan fiskal serta batasan anggaran untuk setiap program dan kegiatan. Di tingkat perangkat daerah, Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) menjadi instrumen teknis dalam merinci program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
![]() |
Puncak dari keseluruhan proses tersebut adalah penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), yang kemudian dibahas bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi APBD. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan dan penganggaran, baik dari segi substansi maupun waktu penyusunannya. Hal ini dapat berdampak pada rendahnya kualitas belanja daerah serta tidak tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, analisa terhadap proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, Renja, RKA, dan RAPBD berbasis kinerja menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang ada, sekaligus merumuskan strategi perbaikan yang efektif. Artikel ini akan membahas secara komprehensif bagaimana integrasi antar dokumen tersebut dapat ditingkatkan, serta bagaimana prinsip-prinsip penganggaran berbasis kinerja dapat diimplementasikan secara optimal dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah. Dengan ini kami akan mengadakan bimtek & diklat dengan tema : Analisa Penyusunan Perencanaan Dan Penganggaran RKPD, KUA, PPAS, Renja, RKA dan RAPBD Berbasis Kinerja, akan dilaksanakan pada :
Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan
Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :
Jadwal & Lokasi Pelatihan
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 08 - 09 April 2026 |
|
| Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 24 - 25 April 2026 |
|
| Selasa - Rabu 28 - 29 April 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 06 - 07 Mei 2026 |
|
| Senin - Selasa 11 - 12 Mei 2026 |
|
| Kamis - Jumat 21 - 22 Mei 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 29 - 30 Mei 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Selasa - Rabu 02 - 03 Juni 2026 |
|
| Selasa - Rabu 09 - 10 Juni 2026 |
|
| Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026 |
|
| Senin - Selasa 22 - 23 Juni 2026 |
Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.
Penganggaran berbasis kinerja adalah pendekatan yang menekankan pada keterkaitan antara alokasi anggaran dengan hasil (output) dan dampak (outcome) yang ingin dicapai. Dalam sistem ini, setiap program dan kegiatan harus memiliki indikator kinerja yang jelas, terukur, dan relevan dengan tujuan pembangunan daerah.
Pendekatan ini berbeda dengan penganggaran tradisional yang lebih berorientasi pada input (jumlah anggaran) tanpa memperhatikan hasil yang dicapai. Dengan berbasis kinerja, pemerintah daerah dituntut untuk lebih akuntabel dan transparan dalam mengelola keuangan daerah.



