Barang Dan AsetUncategorized

Bimtek Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Bimtek & Diklat Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pengertian, Dasar Hukum, Prosedur, dan Pentingnya Tata Kelola Aset Daerah

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Setiap aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah berasal dari penggunaan anggaran negara atau daerah, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam siklus pengelolaan aset daerah, terdapat beberapa tahapan penting, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, hingga penghapusan dan pemindahtanganan. Dua tahapan terakhir ini memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas pengelolaan aset pemerintah agar tetap memberikan manfaat yang optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penghapusan Barang Milik Daerah merupakan tindakan administratif untuk menghapus barang dari daftar inventaris daerah karena berbagai alasan, seperti rusak berat, hilang, musnah, atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis maupun manfaat operasional. Melalui proses penghapusan, pemerintah daerah dapat menghindari pembebanan biaya pemeliharaan terhadap aset yang sudah tidak layak digunakan. Selain itu, data aset daerah menjadi lebih akurat sehingga laporan keuangan pemerintah daerah dapat disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

 

Di sisi lain, pemindahtanganan Barang Milik Daerah merupakan proses pengalihan kepemilikan aset kepada pihak lain melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bentuk pemindahtanganan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, maupun penyertaan modal pemerintah daerah. Setiap bentuk pemindahtanganan memiliki persyaratan, prosedur, dan mekanisme persetujuan yang berbeda sesuai dengan nilai aset, jenis barang, serta kepentingan pemerintah daerah.

Pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan BMD tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Pemerintah daerah juga wajib memperhatikan aspek administrasi, fisik, serta yuridis agar tidak menimbulkan kerugian daerah maupun permasalahan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, pejabat pengelola barang, pengguna barang, pengurus barang, serta pihak-pihak terkait harus memahami seluruh ketentuan yang mengatur penghapusan dan pemindahtanganan aset daerah. Dengan ini kami akan mengadakan bimtek & diklat dengan tema ” Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pengertian, Dasar Hukum, Prosedur, dan Pentingnya Tata Kelola Aset Daerah ” akan dilaksanakan pada :

Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan

Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :

Jadwal & Lokasi Pelatihan

TANGGALLOKASI KEGIATAN
Rabu - Kamis
08 - 09 April 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Rabu - Kamis
15 - 16 April 2026
Jumat - Sabtu
24 - 25 April 2026
Selasa - Rabu
28 - 29 April 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Rabu - Kamis
06 - 07 Mei 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Senin - Selasa
11 - 12 Mei 2026
Kamis - Jumat
21 - 22 Mei 2026
Jumat - Sabtu
29 - 30 Mei 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Selasa - Rabu
02 - 03 Juni 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Selasa - Rabu
09 - 10 Juni 2026
Rabu - Kamis
17 - 18 Juni 2026
Senin - Selasa
22 - 23 Juni 2026

Biaya Dan Fasilitas Yang Di Dapat Peserta
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan biaya sebagai berikut :
Rp,- 5.000.000,- (Lima juta rupiah) / Peserta menginap
Rp,- 4.000.000,- (Empat juta rupiah) / Peserta tidak menginap


DENGAN FASILITAS YANG AKAN DITERIMA OLEH PESERTA, Sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari / materi sampai selesai
- Peserta menginap (twin-share)
- Seminar kit
- Tas ransel exclusive
- Sertifikat pelatihan
- Coffee break, lunch dan dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Antar jemput bandara peserta group minimal 5 orang (peserta wajib konfirmasi)
- Request peserta di luar jadwal yang tidak tercantum di website, minimal 10 peserta
- Konfirmasi pendaftaran peserta selambat-lambatnya H-7
- Daftarkan segera, tempat terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :




Biaya waktu dan tempat yang tercantum sewaktu-waktu dapat berubah. Terima kasih

Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.

Melalui pengelolaan yang tepat, penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah bukan hanya menjadi kegiatan administratif semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan aset, mengoptimalkan nilai ekonomi barang milik daerah, mendukung penyusunan laporan keuangan yang berkualitas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, efektif, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *