Bimtek Perhitungan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional
Bimtek & Diklat Perhitungan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional
Perhitungan angka kredit kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem angka kredit digunakan sebagai dasar penilaian kinerja bagi pejabat fungsional untuk menentukan kelayakan kenaikan pangkat, promosi jabatan, hingga pengembangan kompetensi secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai mekanisme perhitungan angka kredit menjadi kebutuhan utama bagi setiap pegawai yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan pemerintahan.
Dalam praktiknya, angka kredit diperoleh dari berbagai unsur kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pejabat fungsional. Unsur tersebut meliputi pendidikan, pelaksanaan tugas pokok, pengembangan profesi, hingga penunjang tugas jabatan. Setiap kegiatan memiliki bobot nilai tertentu yang nantinya diakumulasi sebagai syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jenjang jabatan fungsional. Semakin tinggi jenjang jabatan yang ingin dicapai, maka semakin besar pula angka kredit yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
![]() |
Saat ini, banyak ASN masih mengalami kendala dalam memahami tata cara pengusulan dan perhitungan angka kredit. Kesalahan administrasi, kurangnya bukti fisik kegiatan, hingga ketidaksesuaian dokumen pendukung sering menjadi penyebab tertundanya proses kenaikan pangkat. Padahal, apabila proses perhitungan angka kredit dilakukan dengan benar dan terencana, maka pengembangan karier ASN dapat berjalan lebih optimal dan sesuai target yang diharapkan.
Selain itu, perkembangan regulasi mengenai jabatan fungsional juga menuntut ASN untuk terus memperbarui pemahaman terkait aturan terbaru. Pemerintah melalui instansi pembina jabatan fungsional secara berkala melakukan penyempurnaan sistem penilaian angka kredit guna menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional, objektif, dan transparan. Oleh sebab itu, kegiatan bimtek dan diklat tentang perhitungan angka kredit menjadi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur. Dengan ini kami akan mengadakan bimtek & diklat dengan tema ” Perhitungan Angka Kredit Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional ” akan dilaksanakan pada :
Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan
Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :
Jadwal & Lokasi Pelatihan
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 08 - 09 April 2026 |
|
| Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 24 - 25 April 2026 |
|
| Selasa - Rabu 28 - 29 April 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 06 - 07 Mei 2026 |
|
| Senin - Selasa 11 - 12 Mei 2026 |
|
| Kamis - Jumat 21 - 22 Mei 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 29 - 30 Mei 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Selasa - Rabu 02 - 03 Juni 2026 |
|
| Selasa - Rabu 09 - 10 Juni 2026 |
|
| Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026 |
|
| Senin - Selasa 22 - 23 Juni 2026 |
Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.
Melalui ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian angka kredit, unsur-unsur penilaian, tata cara perhitungan angka kredit kenaikan pangkat, serta strategi efektif dalam memenuhi persyaratan jabatan fungsional. Dengan memahami proses ini secara menyeluruh, diharapkan ASN mampu merencanakan pengembangan karier secara lebih terarah dan profesional.



