Barang Dan JasaUncategorized

Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis HPS/OE dan Kontrak Pengadaan

Bimtek & Diklat Penyusunan Spesifikasi Teknis HPS/OE dan Kontrak Pengadaan Fondasi Pengadaan Barang/Jasa yang Efektif dan Akuntabel

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah maupun sektor swasta, keberhasilan suatu proses pengadaan tidak hanya ditentukan oleh pemilihan penyedia yang kompeten, tetapi juga oleh kualitas dokumen perencanaan yang disusun sejak awal. Tiga dokumen yang memiliki peran sangat penting dalam tahapan tersebut adalah Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/Owner Estimate (OE), dan Kontrak Pengadaan. Ketiga komponen ini saling berkaitan dan menjadi landasan utama dalam menciptakan proses pengadaan yang transparan, efisien, kompetitif, serta mampu menghasilkan barang atau jasa sesuai kebutuhan organisasi.

Penyusunan spesifikasi teknis merupakan langkah awal yang menentukan arah pengadaan. Spesifikasi yang jelas, lengkap, dan tidak diskriminatif akan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh penyedia untuk berkompetisi secara sehat. Selain itu, spesifikasi teknis juga menjadi acuan bagi penyedia dalam menyusun penawaran serta menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Sebaliknya, spesifikasi yang kurang jelas berpotensi menimbulkan sengketa, keterlambatan pekerjaan, hingga kegagalan kontrak.

 

Di sisi lain, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) menjadi instrumen penting dalam menentukan kewajaran nilai pengadaan. HPS disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti survei pasar, referensi harga resmi, indeks biaya, maupun pengalaman pengadaan sebelumnya. Penyusunan HPS yang akurat membantu memastikan penggunaan anggaran secara optimal, mencegah pemborosan, serta menjadi salah satu alat bagi panitia atau pejabat pengadaan dalam melakukan evaluasi terhadap kewajaran harga penawaran dari penyedia.

Selanjutnya, kontrak pengadaan merupakan dokumen hukum yang mengikat antara pengguna anggaran dan penyedia barang/jasa. Kontrak tidak hanya memuat hak dan kewajiban para pihak, tetapi juga mengatur ruang lingkup pekerjaan, jadwal pelaksanaan, mekanisme pembayaran, jaminan, sanksi, penyelesaian perselisihan, hingga ketentuan mengenai perubahan pekerjaan apabila diperlukan. Oleh karena itu, penyusunan kontrak harus dilakukan secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan risiko yang mungkin timbul selama pelaksanaan pekerjaan. Dengan ini kami akan mengadakan bimtek & diklat dengan tema ” Penyusunan Spesifikasi Teknis HPS/OE dan Kontrak Pengadaan Fondasi Pengadaan Barang/Jasa yang Efektif dan Akuntabel ” akan dilaksanakan pada :

Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan

Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :

Jadwal & Lokasi Pelatihan

TANGGALLOKASI KEGIATAN
Rabu - Kamis
08 - 09 April 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Rabu - Kamis
15 - 16 April 2026
Jumat - Sabtu
24 - 25 April 2026
Selasa - Rabu
28 - 29 April 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Rabu - Kamis
06 - 07 Mei 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Senin - Selasa
11 - 12 Mei 2026
Kamis - Jumat
21 - 22 Mei 2026
Jumat - Sabtu
29 - 30 Mei 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Selasa - Rabu
02 - 03 Juni 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Selasa - Rabu
09 - 10 Juni 2026
Rabu - Kamis
17 - 18 Juni 2026
Senin - Selasa
22 - 23 Juni 2026

Biaya Dan Fasilitas Yang Di Dapat Peserta
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan biaya sebagai berikut :
Rp,- 5.000.000,- (Lima juta rupiah) / Peserta menginap
Rp,- 4.000.000,- (Empat juta rupiah) / Peserta tidak menginap


DENGAN FASILITAS YANG AKAN DITERIMA OLEH PESERTA, Sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari / materi sampai selesai
- Peserta menginap (twin-share)
- Seminar kit
- Tas ransel exclusive
- Sertifikat pelatihan
- Coffee break, lunch dan dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Antar jemput bandara peserta group minimal 5 orang (peserta wajib konfirmasi)
- Request peserta di luar jadwal yang tidak tercantum di website, minimal 10 peserta
- Konfirmasi pendaftaran peserta selambat-lambatnya H-7
- Daftarkan segera, tempat terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :




Biaya waktu dan tempat yang tercantum sewaktu-waktu dapat berubah. Terima kasih

Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.

Dengan memahami prinsip-prinsip penyusunan spesifikasi teknis, HPS/OE, dan kontrak pengadaan, organisasi dapat meningkatkan kualitas proses pengadaan secara menyeluruh. Perencanaan yang matang tidak hanya mendukung tercapainya value for money, tetapi juga memperkuat tata kelola pengadaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, kompetensi dalam menyusun ketiga dokumen tersebut menjadi salah satu kemampuan yang wajib dimiliki oleh para pelaku pengadaan barang/jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *