Aparatur DesaUncategorized

Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Dengan Swakelola

Bimtek & Diklat Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Dengan Swakelola Panduan Pelaksanaan, Prinsip, dan Tata Kelola yang Transparan

Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dengan Swakelola merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pengadaan barang dan jasa tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur maupun kebutuhan operasional pemerintahan desa, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal. Dengan menerapkan sistem swakelola, pemerintah desa memiliki kesempatan untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan penting agar setiap penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pelaksanaan pengadaan melalui swakelola juga diharapkan mampu mengoptimalkan potensi desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

 

Swakelola merupakan metode pengadaan barang dan jasa yang pelaksanaannya dilakukan sendiri oleh pemerintah desa, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, atau pihak lain yang memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Melalui mekanisme ini, pemerintah desa dapat memanfaatkan tenaga kerja lokal, bahan bangunan dari wilayah setempat, serta kemampuan dan keterampilan masyarakat desa. Dengan demikian, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan tidak hanya menghasilkan fasilitas atau infrastruktur, tetapi juga memberikan dampak ekonomi secara langsung kepada warga desa.

Meskipun demikian, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan metode swakelola membutuhkan pemahaman yang baik mengenai regulasi, tata cara pelaksanaan, penyusunan dokumen administrasi, pengelolaan anggaran, hingga mekanisme pertanggungjawaban. Kurangnya pemahaman terhadap prosedur pengadaan berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, pemborosan anggaran, bahkan permasalahan hukum. Oleh karena itu, aparatur pemerintah desa perlu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam mengelola seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek & Diklat dengan tema Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Dengan Swakelola Panduan Pelaksanaan, Prinsip, dan Tata Kelola yang Transparan, akan dilaksanakan pada :

Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan

Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :

Jadwal & Lokasi Pelatihan

TANGGALLOKASI KEGIATAN
Rabu - Kamis
08 - 09 April 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Rabu - Kamis
15 - 16 April 2026
Jumat - Sabtu
24 - 25 April 2026
Selasa - Rabu
28 - 29 April 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Rabu - Kamis
06 - 07 Mei 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Senin - Selasa
11 - 12 Mei 2026
Kamis - Jumat
21 - 22 Mei 2026
Jumat - Sabtu
29 - 30 Mei 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Selasa - Rabu
02 - 03 Juni 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Selasa - Rabu
09 - 10 Juni 2026
Rabu - Kamis
17 - 18 Juni 2026
Senin - Selasa
22 - 23 Juni 2026

Biaya Dan Fasilitas Yang Di Dapat Peserta
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan biaya sebagai berikut :
Rp,- 5.000.000,- (Lima juta rupiah) / Peserta menginap
Rp,- 4.000.000,- (Empat juta rupiah) / Peserta tidak menginap


DENGAN FASILITAS YANG AKAN DITERIMA OLEH PESERTA, Sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari / materi sampai selesai
- Peserta menginap (twin-share)
- Seminar kit
- Tas ransel exclusive
- Sertifikat pelatihan
- Coffee break, lunch dan dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Antar jemput bandara peserta group minimal 5 orang (peserta wajib konfirmasi)
- Request peserta di luar jadwal yang tidak tercantum di website, minimal 10 peserta
- Konfirmasi pendaftaran peserta selambat-lambatnya H-7
- Daftarkan segera, tempat terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :




Biaya waktu dan tempat yang tercantum sewaktu-waktu dapat berubah. Terima kasih

Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan serta Pelatihan (Diklat) Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dengan Swakelola. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta unsur masyarakat yang terlibat dalam pengadaan.

Dengan adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, diharapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa dapat berjalan secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan. Pada akhirnya, sistem swakelola bukan sekadar metode pengadaan, melainkan strategi pembangunan partisipatif untuk mewujudkan desa yang mandiri, maju, sejahtera, dan memiliki tata kelola pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *