Bimtek Penguatan Kapasitas Kelembagaan Dan Kompetensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Bimtek & Diklat Penguatan Kapasitas Kelembagaan Dan Kompetensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Desa merupakan bagian penting dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, serta kewenangan lokal berskala desa. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, partisipatif, dan akuntabel, diperlukan kelembagaan desa yang kuat serta didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten. Salah satu lembaga yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa dengan kedudukan sebagai mitra pemerintah desa. Keberadaan BPD memiliki arti penting dalam menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya melalui fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Dengan demikian, BPD tidak hanya menjadi lembaga formal dalam struktur pemerintahan desa, tetapi juga menjadi representasi masyarakat dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan masyarakat.
![]() |
Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi BPD. Beberapa di antaranya meliputi keterbatasan pemahaman terhadap regulasi pemerintahan desa, belum optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan, kurangnya kemampuan dalam menyusun dan membahas peraturan desa, serta belum maksimalnya mekanisme penyerapan dan penyaluran aspirasi masyarakat. Selain itu, perbedaan tingkat pendidikan, pengalaman, dan kapasitas sumber daya manusia antaranggota BPD turut memengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan kapasitas kelembagaan dan kompetensi BPD merupakan kebutuhan penting yang harus mendapatkan perhatian serius. Penguatan kapasitas tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan anggota, tetapi juga mencakup pembenahan tata kelola organisasi, penguatan mekanisme kerja, peningkatan koordinasi dengan pemerintah desa, serta pengembangan kemampuan komunikasi dan partisipasi masyarakat. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek & Diklat dengan tema Penguatan Kapasitas Kelembagaan Dan Kompetensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dilaksanakan pada :
Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan
Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :
Jadwal & Lokasi Pelatihan
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 08 - 09 April 2026 |
|
| Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 24 - 25 April 2026 |
|
| Selasa - Rabu 28 - 29 April 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Rabu - Kamis 06 - 07 Mei 2026 |
|
| Senin - Selasa 11 - 12 Mei 2026 |
|
| Kamis - Jumat 21 - 22 Mei 2026 |
|
| Jumat - Sabtu 29 - 30 Mei 2026 |
| TANGGAL | LOKASI KEGIATAN |
|---|---|
| Selasa - Rabu 02 - 03 Juni 2026 |
|
| Selasa - Rabu 09 - 10 Juni 2026 |
|
| Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026 |
|
| Senin - Selasa 22 - 23 Juni 2026 |
Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.
Melalui kegiatan peningkatan kapasitas, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan kelembagaan yang berkelanjutan, anggota BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional, efektif, dan bertanggung jawab. Dengan kapasitas kelembagaan yang semakin kuat dan kompetensi anggota yang semakin meningkat, BPD dapat berkontribusi secara optimal dalam menciptakan pemerintahan desa yang demokratis, mendorong pembangunan yang partisipatif, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pada akhirnya, penguatan kapasitas BPD bukan sekadar upaya meningkatkan kemampuan individu anggota, melainkan merupakan investasi strategis untuk membangun demokrasi desa, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.



