Barang Dan AsetUncategorized

Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset

Bimtek & Diklat Tata Cara Penghapusan Aset Panduan Lengkap Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tata cara penghapusan aset merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan aset yang harus dipahami oleh setiap instansi pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun organisasi lainnya. Penghapusan aset bukan sekadar proses administratif untuk mengeluarkan barang dari daftar inventaris, tetapi juga merupakan bagian dari siklus pengelolaan aset yang bertujuan menciptakan tertib administrasi, meningkatkan efisiensi pemanfaatan aset, serta memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam praktiknya, aset yang telah rusak berat, usang, hilang, musnah, atau tidak lagi memberikan manfaat ekonomis perlu segera dilakukan penghapusan agar tidak membebani biaya pemeliharaan maupun menimbulkan kesalahan dalam penyajian laporan keuangan. Oleh karena itu, tata cara penghapusan aset harus dilaksanakan melalui tahapan yang jelas, mulai dari identifikasi aset, penilaian kondisi, pengajuan usulan penghapusan, penelitian administratif dan fisik, penerbitan keputusan penghapusan, hingga pencatatan dalam sistem administrasi barang milik negara atau barang milik daerah.

 

Bagi instansi pemerintah, pelaksanaan penghapusan aset menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengelolaan aset yang tertib akan menghasilkan laporan keuangan yang andal, meningkatkan kualitas pengendalian internal, serta meminimalkan potensi temuan dalam pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun lembaga pemeriksa keuangan. Selain itu, proses penghapusan yang sesuai prosedur juga dapat menjadi dasar bagi pelaksanaan pemindahtanganan, pemusnahan, hibah, penjualan melalui lelang, maupun bentuk pengelolaan aset lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring berkembangnya regulasi mengenai pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD), setiap pengelola barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, pejabat penatausahaan barang, hingga aparatur yang bertugas di bidang aset dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahamannya mengenai tata cara penghapusan aset. Melalui pemahaman yang baik, setiap tahapan penghapusan dapat dilaksanakan secara tepat, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan ini kami akan mengadakan bimtek & diklat dengan tema ” Tata Cara Penghapusan Aset Panduan Lengkap Sesuai Ketentuan yang Berlaku ” akan dilaksanakan pada :

Berikut tanggal dan lokasi kegiatan yang kami sediakan

Silahkan pilih tempat dan waktunya, jadwal bisa anda lihat dibawah ini :

Jadwal & Lokasi Pelatihan

TANGGALLOKASI KEGIATAN
Rabu - Kamis
08 - 09 April 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Rabu - Kamis
15 - 16 April 2026
Jumat - Sabtu
24 - 25 April 2026
Selasa - Rabu
28 - 29 April 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Rabu - Kamis
06 - 07 Mei 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Senin - Selasa
11 - 12 Mei 2026
Kamis - Jumat
21 - 22 Mei 2026
Jumat - Sabtu
29 - 30 Mei 2026
TANGGALLOKASI KEGIATAN
Selasa - Rabu
02 - 03 Juni 2026

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Selasa - Rabu
09 - 10 Juni 2026
Rabu - Kamis
17 - 18 Juni 2026
Senin - Selasa
22 - 23 Juni 2026

Biaya Dan Fasilitas Yang Di Dapat Peserta
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan biaya sebagai berikut :
Rp,- 5.000.000,- (Lima juta rupiah) / Peserta menginap
Rp,- 4.000.000,- (Empat juta rupiah) / Peserta tidak menginap


DENGAN FASILITAS YANG AKAN DITERIMA OLEH PESERTA, Sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari / materi sampai selesai
- Peserta menginap (twin-share)
- Seminar kit
- Tas ransel exclusive
- Sertifikat pelatihan
- Coffee break, lunch dan dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Antar jemput bandara peserta group minimal 5 orang (peserta wajib konfirmasi)
- Request peserta di luar jadwal yang tidak tercantum di website, minimal 10 peserta
- Konfirmasi pendaftaran peserta selambat-lambatnya H-7
- Daftarkan segera, tempat terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :




Biaya waktu dan tempat yang tercantum sewaktu-waktu dapat berubah. Terima kasih

Jika anda ingin mengikuti sesuai dengan agenda jadwal yang telah kami buat maka silahkan langsung saja konfirmasi dengan kami. Atau jika ada saran lain mengenai waktu dan tempat maka bisa di diskusikan dengan team kami.

Ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, dasar hukum, tujuan, persyaratan, prosedur, serta tahapan tata cara penghapusan aset agar dapat menjadi referensi bagi para pengelola aset pemerintah maupun pihak lain yang ingin memahami mekanisme penghapusan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tata cara penghapusan aset adalah rangkaian prosedur administratif yang dilakukan untuk menghapus suatu aset dari daftar barang atau inventaris karena aset tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, telah dialihkan kepemilikannya, musnah, hilang, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *