Bimtek Perpajakan merupakan bentuk kegiatan seperti pelatihan, seminar atau workshop yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan keuangan di instansi pemerintahan. So that bimtek/pelatihan seminar perpajakan dapat membantu meningkatkan kinerja baik itu individu maupun instansi pemerintah di bidang keuangan.
Kata perpajakan itu sendiri berasal dari kata pajak. Menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. In addition, Kontribusi wajib kepada negara maksudnya adalah setiap orang meiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Because of this, agar lebih memahami lagi mengenai perpajakan dan meminimalisir kesalahan terkait pengelolaan keuangan dan pajak. Of course, diperlukannya pelatihan, diklat atau bimtek yang berhubungan dengan pajak. Then, Yayasan Manajemen Centre Indonesia (MTC Indonesia) telah menyelenggarakan bimtek perpajakan. Untuk materi bimtek pajak silahkan lihat pada lama diklat perpajakan.