Bimtek Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pengelolaan kinerja Pegawai ditujukan bagi PNS dan PPPK. Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui: a) peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai; b) penguatan peran Pimpinan; dan c) penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. Pengelolaan kinerja Pegawai berorientasi pada: pengembangan kinerja Pegawai; pemenuhan Ekspektasi Pimpinan; dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai; pencapaian kinerja organisasi; dan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai; c) penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai.
Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP. Dalam proses penyusunan SKP, Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan: a) rencana kinerja yang terdiri atas: rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target dan perilaku kerja Pegawai yang diharapkan; b) sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai; c) skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan d) konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.
Sehubungan dengan ini kami akan mengadakan Bimtek tentang ” Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 ” akan dilaksanakan pada :
Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Pelatihan di Bulan AGUSTUS
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Agustus 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 08 - 09 Agustus 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 13 - 14 Agustus 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 22 - 23 Agustus 2024 ) |
|
Rabu - Kamis (28 - 29 Agustus 2024 ) |
Pelatihan di Bulan SEPTEMBER
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 04 - 05 September 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 12 - 13 September 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 19 - 20 September 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu ( 27 - 28 September 2024 ) |
Pelatihan di Bulan Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 03 - 04 Oktober 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 10 - 11 Oktober 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu (18 - 19 Oktober 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu ( 25 - 26 Oktober 2024 ) |
|
Selasa - Rabu ( 29 - 30 Oktober 2024 ) |
Pelatihan di Bulan November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 06 -07 November 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 14 - 15 November 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 20 - 21 November 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 25 - 26 November 2024 ) |
Pelatihan di Bulan DESEMBER
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 05 - 06 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 09 - 10 Desember 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 12 - 13 Desember 2024 ) |
|
Selasa - Rabu ( 17 - 18 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 30 - 31 Desember 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Materi Pelatihan Kepegawaian lainnya, such as (seperti):
- Bimtek Evaluasi Jabatan
- Bimtek Kerja Sama Universitas
- Diklat Manajemen Kepegawaian PNS Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017
- Diklat Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
- Bimtek Sistem Administrasi Kepegawaian
In addition, untuk informasi materi kepegawaian lainnya dapat dilihat pada sub laman ini >> Diklat Kepegawaian.
Bagi Calon Peserta Bimtek dan Diklat yang ingin Request Jadwal, Lokasi dan Materi Pelatihan sesuai kebutuhan. So, Silahkan Anda dapat menghubungi nomor 082211848453 – 081277862353 atau bisa juga kirim email via cviolera.mtc@gmail.com