Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. Secara garis besar tujuan dikeluarkannya Permendagri Nomor 47/2021 adalah untuk memberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang atau kuasa barang dalam melaksanakan penatausahaan BMD dengan tujuan terwujudnya tertib pengelolaan BMD yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel.
Luasnya lingkup muatan materi yang akan diatur dalam Peraturan Daerah ini yang meliputi ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Barang Milik Daerah Pemerintah.
Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD. Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat pengelola keuangan daerah. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam daftar barang yang ada pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang atau Pengelola Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD.
Pelaporan adalah serangkaian kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh Pengurus Barang Pembantu, Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pengelola yang melakukan Pembukuan, inventarisasi, dan Pelaporan BMD pada Pengguna Barang, Pengguna Barang atau Pengelola Barang.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional tentang : Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 akan dilaksanakan pada :
Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Pelatihan di Bulan AGUSTUS
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Agustus 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 08 - 09 Agustus 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 13 - 14 Agustus 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 22 - 23 Agustus 2024 ) |
|
Rabu - Kamis (28 - 29 Agustus 2024 ) |
Pelatihan di Bulan SEPTEMBER
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 04 - 05 September 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 12 - 13 September 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 19 - 20 September 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu ( 27 - 28 September 2024 ) |
Pelatihan di Bulan Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 03 - 04 Oktober 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 10 - 11 Oktober 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu (18 - 19 Oktober 2024 ) |
|
Jumat - Sabtu ( 25 - 26 Oktober 2024 ) |
|
Selasa - Rabu ( 29 - 30 Oktober 2024 ) |
Pelatihan di Bulan November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 06 -07 November 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 14 - 15 November 2024 ) |
|
Rabu - Kamis ( 20 - 21 November 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 25 - 26 November 2024 ) |
Pelatihan di Bulan DESEMBER
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 05 - 06 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 09 - 10 Desember 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 12 - 13 Desember 2024 ) |
|
Selasa - Rabu ( 17 - 18 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 30 - 31 Desember 2024 ) |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Materi Pelatihan Barang dan Aset lainnya, such as (seperti):
- Bimtek Promosi di Bidang Penanaman Modal
- Bimtek Tindak Lanjut dan Strategi Menghadapi Audit BPK
- Diklat Reviu Barang Milik Daerah
- Training Penilaian Aset
- Bimtek Akuntansi Penyusunan Aset Tetap
In addition, untuk Info Diklat di bidang barang dan aset dengan materi lainnya dapat dilihat pada >> Diklat Barang dan Aset.