Bimtek Manajemen Aset Desa
Setelah pemerintah pusat mengesahkan otonomi daerah, maka keluarkan Undang-Undang No. 6 Thn 2014 yang berkaitan tentang desa. Setelah itu, diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Thn 2014, ini merupakan pengubahan aturan UU No. 06 Thn 2014 yang berkaitan tentang desa. Disebutkan pula dalam UU No. 60 Thn 2014 tentang sumber dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN) dan kini mengalami perubahan dalam PP No. 22 Thn 2015 yang mengatur semua sumber dana desa berasal dari APBN setiap tahunnya.
Diperkuat lagi dengan Permendagri No. 113 Thn 2014, ini mengatur tentang cara pengelolaan keuangan desa. Ada juga Permenkeu No. 93/PMK.07/2015 mengatur tata cara alokasi, penyaluran, pemantauan, penggunaan dan evaluasi semua dana desa yang dikeluarkan oleh pemerintah dan mengalami perubahan dalam Permenkue No 247/PMK.07/2015.

Aturan terbaru dikeluarkan oleh Permendagri No. 1 Thn 2016 menyebutkan pengelolaan aset desa secara menyeluruh. Ini sudah menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengelola aset desa menjadi lebih berkembang, maka dari itu diperlukan pengajaran bagaimana cara manajemen setiap aset desa sehingga bisa dimanfaatkan lebih maksimal oleh masyarakat.
Ini akan menghilangkan persoalan pemerintah pusat yang setiap tahunnya harus menerima orang desa bertransmigrasi hanya untuk mencari pekerjaan, jika sudah tersedia pekerjaan dengan pendapatan bagus di desa. Bahkan membuat banyak putra daerah mengembangkan ilmu yang didapatkan dari kota, inilah yang membuat setiap desa di nusantara berkembang dan lebih baik untuk perkotaan.
Untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai Manajemen Aset Desa. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimbingan teknis Manajemen Aset Desa. Pelatihan di bidang camat/lurah/desa akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat
Jadwal Bimtek Bulan Februari
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06 - 07 Februari 2025 |
|
14 - 15 Februari 2025 | |
21 - 22 Februari 2025 | |
26 - 27 Februari 2025 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
07 - 08 Maret 2025 |
|
12 - 13 Maret 2025 | |
19 - 20 Maret 2025 | |
26 - 27 Maret 2025 |
Jadwal Bimtek Bulan April
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
10 - 11 April 2025 |
|
14 - 15 April 2025 | |
22 - 23 April 2025 | |
28 - 29 April 2025 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Mei 2025 |
|
14 - 15 Mei 2025 | |
22 - 23 Mei 2025 | |
28 - 29 Mei 2025 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
03 - 04 Juni 2025 |
|
11 - 12 Juni 2025 | |
19 - 20 Juni 2025 | |
24 - 25 Juni 2025 |
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta. Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut: - Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai) - Peserta Menginap (Twin-Share) - Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive - Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung) - Sertifikat Pelatihan - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5 PROMO: (Fasilitas Tambahan) - Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi) - Syarat & Ketentuan Berlaku - Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3 - Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas ↓ Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi : – Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika) – No. HP : 082211848453 dan 081277862353 |
Apa saja yang diperlukan untuk membangun desa yang maju? Apakah hanya memanfaatkan semua aset yang ada? Ini dirasa kurang maksimal, pasalnya menjual semua potensi alam secara mentah hanya memiliki nilai ekonomis yang rendah. Maka dari itu membutuhkan manajemen yang tepat untuk pengelolaan setiap aset desa.
Maka akan diberikan dasar hukum bagaimana mengelola setiap keuangan desa, apa saja tugas dan fungsi setiap aparatur pengelola dana desa. Cara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) baik dan benar, ini meliputi pembuatan buku kas umum (keluar masuknya uang), buku bendahara keuangan desa, buku bank dan buku kas pembantu pajak.
Tata cara penyusunan teknis pengelolaan aset desa, LPJ setiap realisasi pelaksanaan APB Desa dan laporan tahunan jumlah kekayaan milik desa (berjalan). Semua cara pengelolaan desa harus patuh dengan Permendagri No. 01 Thn 2016.
Pentingnya Pelatihan Manajemen Aset Desa ini untuk membangun desa menjadi makmur dan sejahtera, maka dari itu di mohon untuk setiap pimpinan daerah dan kantor terkait mengirimkan beberapa perwakilan. Agar bisa diterapkan pada masing-masing desa, tujuannya membuat desa mandiri dan meningkatkan potensi alam di dalamnya.