Diklat PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Diklat PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah disahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai peraturan turunan dari UU Pemda tersebut. Dengan adanya PP terbaru tersebut, pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah (Pemda) kian ketat.

Dalam PP ini disebutkan, ada sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan setiap tahunnya, meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang disampaikan pemda ke pemerintah pusat, dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang disampaikan pemda kepada DPRD. Kemudian terdapat Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang disampaikan Pemda kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat. Serta Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda.
Dalam Pasal 3 PP No. 13 Tahun 2019 disebutkan bahwa LPPD, LKPI. RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip:

  • Transparansi;
  • Akuntabilitas;
  • Akurasi; dan
  • Objektif.

Menurut PP ini, Kepala Daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. Laporan ini disusun dengan pengumpulan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja, dan wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah. LPPD harus menyampaikan capaian-capaian sektor makro, misalnya indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.

Bunyi Pasal 11 ayat (1) PP tersebut disebutkan bahwa Kepala Daerah antara lain diwajibkan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang dilakukan melalui menteri sekali dalam setahun. Dengan aturan Gubernur menyampaikan LPPD provinsi kepada presiden melalui menteri. Sedangkan Bupati/Wali Kota wajib menyeampaikan LPPD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Untuk lebih memahami hal tersebut diatas dengan ini kami Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan menyelenggarakan. Bimtek PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, akan dilaksanakan pada :

Info Diklat

Jadwal Bimtek Bulan Februari

TanggalTempat Pelaksanaan
06 - 07 Februari 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

14 - 15 Februari 2025
21 - 22 Februari 2025
26 - 27 Februari 2025

Jadwal Bimtek Bulan Maret

TanggalTempat Pelaksanaan
07 - 08 Maret 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

12 - 13 Maret 2025
19 - 20 Maret 2025
26 - 27 Maret 2025

Jadwal Bimtek Bulan April

TanggalTempat Pelaksanaan
10 - 11 April 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

14 - 15 April 2025
22 - 23 April 2025
28 - 29 April 2025

Jadwal Bimtek Bulan Mei

TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Mei 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

14 - 15 Mei 2025
22 - 23 Mei 2025
28 - 29 Mei 2025

Jadwal Bimtek Bulan Juni

TanggalTempat Pelaksanaan
03 - 04 Juni 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

11 - 12 Juni 2025
19 - 20 Juni 2025
24 - 25 Juni 2025
Info Bimtek Dan Diklat Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana ke masing-masing peserta/SKPD dengan hanya menyisihkan Rp. 4.500.000,- / Peserta.

Dengan FASILITAS yang akan diterima oleh Peserta, sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari (/materi sampai dengan selesai)
- Peserta Menginap (Twin-Share)
- Seminar Kit serta Tas Ransel Exclusive
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (selama kegiatan berlangsung)
- Sertifikat Pelatihan
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat-Lambatnya H-5

PROMO: (Fasilitas Tambahan)
- Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Request Peserta Di Luar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1,2,&3
- Pembayaran secara langsung di tempat kegiatan
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Chika)
– No. HP : 082211848453 dan 081277862353

Biaya Bimtek/Diklat/Pelatihan Yang Tercantum Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

Bimtek PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Selanjutnya berdasarkan LPPD yang diterima, kementerin/lembaga pemerintah non kementerian (K/L) melakukan EPPD, dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan.

Sementara LKPJ yang disampaikan ke DPRD, disusun berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri, dan disusun dengan sejumlah item seperti capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya..

Menurut PP ini, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan sekali dalam setahun. Selanjutnya DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

Diklat PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Rate this post

Add Comment

Required fields are marked *. Your email address will not be published.